“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Puluhan Pelajar Tawuran di Graha Raya Tangerang, Ada yang Tenteng Celurit