Aneh! Diserang dan Dipukuli, Warga Tangerang Malah Dipidana

Klien kami diserang, kok malah dipidana, kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Hairul Alwan
Sabtu, 27 November 2021 | 17:17 WIB
Aneh! Diserang dan Dipukuli, Warga Tangerang Malah Dipidana
Ilustrasi penganiayaan warga Tangerang. [Shutterstock]

“Bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang,”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

“Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” katanya.

Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.

Baca Juga:Puluhan Pelajar Tawuran di Graha Raya Tangerang, Ada yang Tenteng Celurit

Selain itu, Arifin mengatakan, Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan.

“WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Arifin juga mengatakan, dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:Puluhan WNA Diamankan Imigrasi Tangerang Jumat Dini Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini