SuaraBanten.id - Operasi tangkap tangan atau OTT BPN Lebak oleh Diteskrimsus Polda Banten belakangan menyorot perhatian publik. Jajaran Polda Banten berhasil membongkar praktik pungutan liar alias pungli pada sektor pelayanan di Provinsi Banten.
Praktik pungli di BPN Lebak berhasil diungkap akibat peran aktif masyarakat melapor ke jajaran Diteskrimsus Polda Banten.
Menurut informasi, dasar penyidikan terhadap OTT oknum pegawai BPN berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi (LI) dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 443 tanggal 13 November 2021.
“Sejak 13 November 2021, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyidikan tindak pidana korupsi hasil OTT, artinya penyidik temukan fakta-fakta hukum tentang korupsi,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:Tinjau Lokasi Peresmian Tol Serang-Panimbang, Kunjungan Presiden Dipastikan Aman
Shinto meminta publik secara aktif ikut berpartisipasi agar praktik-praktik pungli dan korupsi di Banten bisa diberantas.
Jika masyarakat menemui atau mendapat informasi soal pungli dan korupsi, bisa meneruskan informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990.
Warga yang melapor tak perlu khawatir, identitas pelapor akan dirahasiakan. Kata Shinto, menurut instruksi Kapolda Banten praktik pungli dan tindakan koruptif pada pelayanan publik seperti yang diungkap Ditreskrimsus Polda Banten memang sudah meresahkan masyarakat.
“Oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain,” tegasnya.
“Polda Banten akan mengevaluasi hasil pengungkapan dan mengikuti progres efek bagi pelayanan publik lainnya, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten tidak segan untuk memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap informasi kasus korupsi yang lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga:Sebelum Diresmikan Presiden, PJR Ditlantas Polda Banten Tinjau Jalan Tol Serang-Panimbang
Terkait OTT di BPN Lebak, hingga saat ini Polda Banten sudah menetapkan 2 tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.