Temukan Pungli di Banten? Laporkan ke Nomor Ini Jika Ingin Ditindaklanjuti!

Praktik pungli di BPN Lebak berhasil diungkap akibat peran aktif masyarakat melapor ke jajaran Direskrimsus Polda Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 16 November 2021 | 22:51 WIB
Temukan Pungli di Banten? Laporkan ke Nomor Ini Jika Ingin Ditindaklanjuti!
Police Line dipasang pihak Ditreskrimsus Polda Banten usai dilakukan OTT di kantor BPN Lebak. [Bantenhits]

SuaraBanten.id - Operasi tangkap tangan atau OTT BPN Lebak oleh Diteskrimsus Polda Banten belakangan menyorot perhatian publik. Jajaran Polda Banten berhasil membongkar praktik pungutan liar alias pungli pada sektor pelayanan di Provinsi Banten.

Praktik pungli di BPN Lebak berhasil diungkap akibat peran aktif masyarakat melapor ke jajaran Diteskrimsus Polda Banten.

Menurut informasi, dasar penyidikan terhadap OTT oknum pegawai BPN berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi (LI) dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 443 tanggal 13 November 2021.

“Sejak 13 November 2021, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyidikan tindak pidana korupsi hasil OTT, artinya penyidik temukan fakta-fakta hukum tentang korupsi,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:Tinjau Lokasi Peresmian Tol Serang-Panimbang, Kunjungan Presiden Dipastikan Aman

Shinto meminta publik secara aktif ikut berpartisipasi agar praktik-praktik pungli dan korupsi di Banten bisa diberantas.

Jika masyarakat menemui atau mendapat informasi soal pungli dan korupsi, bisa meneruskan informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990.

Warga yang melapor tak perlu khawatir, identitas pelapor akan dirahasiakan. Kata Shinto, menurut instruksi Kapolda Banten praktik pungli dan tindakan koruptif pada pelayanan publik seperti yang diungkap Ditreskrimsus Polda Banten memang sudah meresahkan masyarakat.

“Oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain,” tegasnya.

“Polda Banten akan mengevaluasi hasil pengungkapan dan mengikuti progres efek bagi pelayanan publik lainnya, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten tidak segan untuk memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap informasi kasus korupsi yang lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga:Sebelum Diresmikan Presiden, PJR Ditlantas Polda Banten Tinjau Jalan Tol Serang-Panimbang

Terkait OTT di BPN Lebak, hingga saat ini Polda Banten sudah menetapkan 2 tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.

SHM untuk Lahan 30 Hektar

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy Febrianto menjelaskan, sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.

Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, di mana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117.000.000, namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres.

Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak.

“Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” kutip Hendy.

Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM.

“Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” terang Hendy.

Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp 36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.

Di luar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.

“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendy.

Adapun modus dari pelaku ialah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP.

Shinto menambahkan, sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per m2.

“Dan itu pun sudah dibayar oleh LL,” kata Shinto Silitonga.

Selain itu, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

“Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” tegas Hendi.

Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15.000.000, Rp11.000.000 dan Rp10.000.000, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.

“Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” tegas Hendy.

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa terhadap para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara negara yang bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Akibat perilakunya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara,” tegas Shinto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini