SuaraBanten.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPN Lebak Jumat (12/11/2021) lalu.
Diketahui, dalam OTT itu ada empat oknum pegawai BPN Lebak dan satu oknum kepala desa yang diamankan petugas.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Minggu (14/11/2021) seperti dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan Suara Banten.id, Minggu.
Baca Juga:Bahas Banjir Rangkasbitung, Bupati Lebak Intruksikan Normalisasi Drainase
Kata Shinto Silitonga, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten secara intens memeriksa 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pungutan liar ini.
Ia memaparkan, penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.
Beberapa ruangan di Kantor BPN Lebak tampak disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan. Termasuk ruang Kepala BPN juga disegel sementara oleh Ditreskrimsus.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” Kata Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Prasetyo.
Baca Juga:Kesaksian Sopir Ambulans Terhalang Truk Tanah di Lebak, Terpaksa Lakukan Tindakan Haram