Temukan Pungli di Banten? Laporkan ke Nomor Ini Jika Ingin Ditindaklanjuti!

Praktik pungli di BPN Lebak berhasil diungkap akibat peran aktif masyarakat melapor ke jajaran Direskrimsus Polda Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 16 November 2021 | 22:51 WIB
Temukan Pungli di Banten? Laporkan ke Nomor Ini Jika Ingin Ditindaklanjuti!
Police Line dipasang pihak Ditreskrimsus Polda Banten usai dilakukan OTT di kantor BPN Lebak. [Bantenhits]

SHM untuk Lahan 30 Hektar

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendy Febrianto menjelaskan, sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.

Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, di mana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117.000.000, namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres.

Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak.

Baca Juga:Tinjau Lokasi Peresmian Tol Serang-Panimbang, Kunjungan Presiden Dipastikan Aman

“Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” kutip Hendy.

Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM.

“Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” terang Hendy.

Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp 36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.

Di luar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.

Baca Juga:Sebelum Diresmikan Presiden, PJR Ditlantas Polda Banten Tinjau Jalan Tol Serang-Panimbang

“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini