Desak Gubernur Banten Naikkan UMP dan UMK 2022, Ribuan Buruh Geruduk KP3B

Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Hairul Alwan
Rabu, 03 November 2021 | 06:45 WIB
Desak Gubernur Banten Naikkan UMP dan UMK 2022, Ribuan Buruh Geruduk KP3B
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan KP3B, Serang, Banten. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengeruduk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (2/11/2021). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Beberapa perwakilan buruh satu persatu berorasi menyuarakan aspirasinya. Dalam aksi tersebut buruh meminta kenaikan UMP sebesar 8,9 persen dan UMK naik sebesar 13,5 persen.

Salah satu massa aksi, Ahmad Syaukani mengatakan, buruh meminta Gubernur Banten segera menaikkan UMP dan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Menurutnya, salah satu dasar usulan kenaikan UMP, lanjut Syaukani adalah pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun.

“Kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen, dasarnya itu pertumbuhan ekonomi di bulan Oktober” kata Syaukani.

Baca Juga:UMK Bintan Masih Rp3,6 Juta, Pemkab Belum Bahas Kenaikan

Ia juga meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 13,5 persen yakni sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

“Kita sudah survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak. Dan hasil survei kita meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen. Selain itu kita juga meminta pemerintah secara tegas mendesak pengusaha agar menerapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota-red) 2021 dan 2022,” katanya.

Sementara terkait UMSK, hal itu merupakan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.

“UMSK itu kan perundingan, kesepakatan dengan pengusaha. Kaya di Tangerang Raya, kita sudah sepakat memberlakukan UMSK 2021, tapi di daerah lain kan belum,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga menuntut pemerintah pusat untuk mencabut Undang-undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja. “Kami meminta PKB (Perjanjian Kerjasama Buruh) tanpa Omnibuslaw,” tandasnya.

Baca Juga:Naik atau Turun UMP DKI 2022 Akan Ditentukan 19 November 2021

Diketahui, UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.994,54. Sedangkan rincian untuk UMK2021 yaitu Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.230.792,65, Kota Tangerang menjadi Rp4.262.015,37.

Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,6.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini