SuaraBanten.id - Penumpang Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami penurunan sejak pemberlakuan PCR sebagai syarat penerbangan dari maupun menuju Bandara Soetta sejak, Minggu (24/10/2021).
Hal itu diungkapkan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi. Kata dia, akibat pemberlakuan kebijakan tersebut jumlah penumpang Bandara Soetta mengalami penurunan.
"Buntut dari regulasi tersebut, terjadi penurunan penumpang pesawat dari sebelumnya 70 ribu penumpang menjadi 55 ribu penumpang perharinya," ujar Holik kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Holik mengakui, bila penurunan penumpang tidak terlalu signifikan. Lantaran pemberlakuan PCR jadi syarat penerbangan bertepatan dengan hari libur.
Baca Juga:Resmi! Harga PCR Diturunkan Jadi Rp 275 Ribu
"Penurunannya tidak drop banget, karena masih weekday belum weekend," katanya
Dalam kesempatannya, Holik mengatakan pihaknya akan memantau pergerakan penumpang saat hari libur mendatang tepatnya pada, Minggu (31/10/2021) mendatang.
"Kita masih pantau pergerakan penumpang pada weekend nanti. Disitilah bakal terlihat apakah terjadi penurunan atau peningkatan," tuturnya.
Diketahui, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dengan tujuan Jawa-Bali wajib membawa hasil tes PCR meski sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali mulai 24 Oktober 2021.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Tetiba Turun Harga, Kemenkes Jelaskan Penyebab Harga Swab PCR Bisa Murah
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Bahkan tidak sedikit calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta yang mengeluhkan dengan aturan baru yakni, diwajibkan membawa hasil tes PCR.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim