Alibi Buat Biaya Sekolah Anak, Ibu di Serang Nekat Jadi Kurir Narkoba

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WBR ini nekat menjadi kurir narkoba, karena untuk memenuhi biaya kebutuhan anaknnya sekolah.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:54 WIB
Alibi Buat Biaya Sekolah Anak, Ibu di Serang Nekat Jadi Kurir Narkoba
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menginterogasi kurir narkoba, Jumat (22/10/2021). [Istimewa]

SuaraBanten.id - Seorang ibu berinsial WBR (44) ditangkap Polresta Kota Tangerang. Lantaran nekat jadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu selama 2 tahun di Kawasan Serang, Banten.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WBR ini nekat menjadi kurir narkoba, karena untuk memenuhi biaya kebutuhan anaknnya sekolah.

"(WBR) sudah jadi kurir selama dua tahun, dan ini dia lakukan untuk penuhi biaya sekolah ketiga anaknya," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolresta Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Wahyu mengatakan, WBR mengantarkan barang haram tersebut untuk wilayah Serang.

Baca Juga:Digeruduk Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Dari Jabatannya

Setiap barang haram yang diantarkannya itu, pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

"(Peredarannya) Untuk wilayah kawasan Serang, untungnya sekitar Rp200 ribu," katanya.

Wahyu menjelaskan, penangkapan ibu tiga anak ini, berawal dari pengembangan pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang.

Ia menambahkan, WBR selama menjadi kurir narkoba, dirinya dikendalikan oleh jaringan Lapas Cipinang dan Serang.

"Dia (WBR) ambil atau beli barang narkotika itu dari salah satu orang yang ada disana (lapas). Dan ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya

Baca Juga:Polisi Smackdown Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Jika Anak Buah Berulah Lagi

Dalam kesempatannya, Wahyu menceritakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 19,66 gram sabu-sabu yang disimpan dalam klip bening yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya itu, WBR dijerat pasal 114, 112, 111 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak