Alibi Buat Biaya Sekolah Anak, Ibu di Serang Nekat Jadi Kurir Narkoba

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WBR ini nekat menjadi kurir narkoba, karena untuk memenuhi biaya kebutuhan anaknnya sekolah.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:54 WIB
Alibi Buat Biaya Sekolah Anak, Ibu di Serang Nekat Jadi Kurir Narkoba
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menginterogasi kurir narkoba, Jumat (22/10/2021). [Istimewa]

SuaraBanten.id - Seorang ibu berinsial WBR (44) ditangkap Polresta Kota Tangerang. Lantaran nekat jadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu selama 2 tahun di Kawasan Serang, Banten.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WBR ini nekat menjadi kurir narkoba, karena untuk memenuhi biaya kebutuhan anaknnya sekolah.

"(WBR) sudah jadi kurir selama dua tahun, dan ini dia lakukan untuk penuhi biaya sekolah ketiga anaknya," kata Wahyu kepada wartawan di Mapolresta Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Wahyu mengatakan, WBR mengantarkan barang haram tersebut untuk wilayah Serang.

Baca Juga:Digeruduk Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Dari Jabatannya

Setiap barang haram yang diantarkannya itu, pelaku mendapatkan untung sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

"(Peredarannya) Untuk wilayah kawasan Serang, untungnya sekitar Rp200 ribu," katanya.

Wahyu menjelaskan, penangkapan ibu tiga anak ini, berawal dari pengembangan pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang.

Ia menambahkan, WBR selama menjadi kurir narkoba, dirinya dikendalikan oleh jaringan Lapas Cipinang dan Serang.

"Dia (WBR) ambil atau beli barang narkotika itu dari salah satu orang yang ada disana (lapas). Dan ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya

Baca Juga:Polisi Smackdown Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Jika Anak Buah Berulah Lagi

Dalam kesempatannya, Wahyu menceritakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 19,66 gram sabu-sabu yang disimpan dalam klip bening yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya itu, WBR dijerat pasal 114, 112, 111 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak