Fakta Baru Terungkap! Ada Pertemuan Diduga Untuk Akali Pencairan Dana Hibah Ponpes

Proposal pengajuan dana hibah pondok pesantren sebanyak 1.317 masuk pada 2020. Berdasarkan hasil verifikasi tim hanya terdapat 491 pesantren yang memenuhi syarat.

Hairul Alwan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 08:09 WIB
Fakta Baru Terungkap! Ada Pertemuan Diduga Untuk Akali Pencairan Dana Hibah Ponpes
Plt Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten Ade Ariyanto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. (Wahyu/Bantennews.co.id)

Hasil pertemuan tersebut menyepakati IJOP lembaga penerima diganti dengan Surat Keterangan Terdaftar (Suket) dari Kemenag.

Menanggapi tanggapan dan pertanyaan Irvan Santoso, Ade Ariyanto mengakui berinisiatif mengumpulkan sejumlah pihak menjelang pencairan dana hibah untuk pondok pesantren.

“Hasil pertemuan itu tidak mengurangi persyaratan di Pergub. Insya Allah tidak, unsur paksaan dari pimpinan juga,” kata Ade di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Slamet Widodo.

Mengenai penggantian IJOP dengan Suket, Ade menilai banyak pondok pesantren yang tidak memiliki IJOP. Sementara proses memperoleh IJOP sendiri bisa memakan waktu yang lama.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 12 Oktober 2021

“Sehingga waktu itu, ketika yang bersangkutan sedang mengurus izin dan memang dalam proses, dan dari Kemenag sendiri menyatakan dalam proses, hanya tinggal menunggu IJOP makanya kita terbitkan Suket,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak