SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Provinsi Banten terus berlanjut. Kemarin tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Tiga terdakwa itu yakni, Lia Susanti, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.
Dalam sidang yang dipimpin Slamet Widodo, terdakwa Agus Suryadinata mengaku kerap kali bertemu Kania di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Menurut pengakuannya, Agus mengaku menemui Kania untuk menawarkan masker. Ia diarahkan untuk menemui Kania sebagai pembantu tim pengadaan masker.
Baca Juga:Ngamuk karena Tolak Vaksin! Ratusan Warga Serang hingga Sandera Sebelas Vaksinator
“Saya datang ke Dinkes biasanya ketemu Bu Kania. Saya dapat nomornya. Saya tanya, beliau bilang sebagai pembantu PPK. Bu Kania bilang yang urus pengadaan,” kata Agus menjawab pertanyaan hakim, Selasa (10/5/2021).
Dalam pertemuan pertama Agus dan Kania, Kania sempat tidak percaya dirinya bisa menyediakan masker.
“Bu Kania bilang yang sudah-sudah juga tidak ada realisasinya.”
Karenanya, Agus memuttuskan untuk mencari-cari masker baik dari toko online maupun dari distributor.
“Saya cari mulai dari Serang, Bandung dan Makassar.”
Baca Juga:Saga Transfer Kylian Mbappe, PSG Serang Balik Real Madrid
Agus juga mengakui dirinya tidak memiliki perusahaan penyedia alat kesehatan. Ia mengaku hanya berusaha mencari barang dan selanjutnya meminjam bendera perusahaan penyedia alat kesehatan.
Ditanya hakim soal mekanisme penyedia barang di pemerintahan, Agus memangku tidak memahami.
“Saya cuma freelance. Setelah ada barang baru saya telpon Bu Kania,” ujarnya.
Wahyudin Firdaus, selaku Direktur PT Right Asia Mandiri (RAM) juga menegaskan bahwa Agus Suryadinata bukan bagian dari pegawai.
“Kalau pinjam bendera baru kali ini. Sebelumnya pengadaan perusahaan sendiri,” ujarnya.