SuaraBanten.id - Pengemudi aplikasi seperti ojek online, taksi online dan lainnya terbilang rentan terseret masalah hukum saat menjalani aktifitas pekerjaannya.
Karena ketidakmampuan seseorang khususnya para Pengemudi Aplikasi di Indonesia, dan masyarakat tidak boleh sendirian dalam menghadapi masalah hukum.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan; "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Karenanya, Forum Gopartner Indonesia bekerjasama dengan Taradipa and Partner Lawfim yang juga didukung oleh Yayasan Kasih Keadilan Bangsa (YKKB) dan Peradi Bersatu membentuk Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI).
Baca Juga:Guardian Beri Penghargaan Tokoh Inspirasional dari Atlet hingga Driver Ojek Online
Diketahui Ketua Umum PPAI yakni, Nanda Taradipa, Waketum S. Maulana, Sekjen Bagus Taradipa, dan Tommy Paulus Hermawan sebagai Dewan Kehormatan PPAI.
![Foto bersama jajaran pengurus dan anggota PPAI di Serang. [IST]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/09/30/56874-foto-bersama-jajaran-pengurus-dan-anggota-ppai-di-serang-ist.jpg)
Rabu (29/9/2021) kemarin PPAI menggelar sosialisasi di Kota Serang. Dalam sosialisasi tersebut Dewan Kehormatan PPAI Tommy Paulus Hermawan berharap kehadiran PPAI menjadi sangat penting untuk mendampingi dan membantu seluruh anggota.
"Mereka akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi. Bukan hanya para pengemudi aplikasi, masyarkat umum juga kita bantu," ungkapnya.
Ia memaparkan, PPAI akan membentuk Paralegal agar Kepastian Hukum yang PPAI berikan semakin merata. Bukan hanya untuk para Pengemudi Aplikasi di Indonesia saja, namun juga terhadap masyarakat yang membutuhkan.
"Masyarakat kurang mampu, Kelompok Marjinal, Penyandang Disabilitas dan juga Kaum Perempuan korban kekerasan," ujarnya.
Baca Juga:Usai Lapor Nyaris Diperkosa Ojol di Padang, Wanita Ini Bakal Kembali Dipanggil Polisi
Tommy menambahkan, PPAI juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan pelatihan dan pengajaran kepada para Pengemudi Aplikasi di Indonesia.
- 1
- 2