SuaraBanten.id - Bagi masyarakat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak khususnya, untuk mempersiapkan kartu vaksin Covid-19 jika ingin naik KRL di Stasiun Rangkasbitung.
Saat ini pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lebak yang saat ini sudah masuk level 2 memberikan aturan baru, bagi pengguna KRL di Stasiun Rangkasbitung.
Untuk saat ini, KAI Commuter Line memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL di Stasiun Rangkasbitung dan akan diterapkan sepenuhnya pada Sabtu (11/9/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Ane Purba mengatakan wajib setiap pengguna KRL saat ini menggunakan sertifikat Vaksin.
Baca Juga:Satu Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Ternyata Asal Kabupaten Lebak
“Pengguna KRL wajib menggunakan kartu vaksin minimal vaksin pertama. Sertifikat ini bisa diakses melalui barkot peduli lindungi yang ada di Stasiun. Kartu vaksin yang digunakan bisa dalam bentuk digital ataupun hard copy sehingga petugas kami bisa mengeceknya,” ujarnya, mengutip bantennews -jaringan Suara.com.
KAI Commuter juga akan terus melakukan pemantauan serta penerapan Protokol Kesehatan yang ada di dalam KRL
Untuk saat ini pihaknya tetap akan melakukan pembatasan kapasitas masuk pengguna KRL terus dilakukan, sehingga penyekatan yang ada di stasiun tetap akan dilakukan.
Ane juga memberikan tips kepada masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan mengunduh KRL Akses untuk mengetahui kepadatan stasiun yang akan dituju.
Tak sedikit juga beberapa pengguna KRL kesulitan karena beberapa ada yang belum mempunyai sertifikat Vaksin.
Baca Juga:Bahaya Pembatalan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi: COVID-19 Bisa Tinggi
“Lumayan lebih gampang daripada SRTP, lebih baik pake surat Vaksin. Cuma bagi yang belum divaksin mungkin agak kesusahan,” pungkas Yanti pengguna KRL Commuter.