Polres Tangsel Bongkar Pabrik Pembuatan Narkoba di Apartemen Serpong

Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan bibit narkoba berbentuk serbuk warna kuning jenis MDMB 4EN PINACA

Andi Ahmad S
Sabtu, 11 September 2021 | 10:39 WIB
Polres Tangsel Bongkar Pabrik Pembuatan Narkoba di Apartemen Serpong
Ilustrasi pelaku pembuat narkoba yang berhasil diungkap Polres Tangerang Selatan. [Kontributor / Julianto]

SuaraBanten.id - Pabrik pembuatan narkoba di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Diketahui, pabrik narkoba itu ternyata berada di sebuah Apartemen.

Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan bibit narkoba berbentuk serbuk warna kuning jenis MDMB 4EN PINACA seberat 2,6 kilo, dan tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 1,4 kilo.

“Berdasarkan keterangan tersangka GR bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sintetis tersebut didapat dari pemilik akun IG TA dengan inisial AS,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Sabtu (11/9/2021).

“Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 wib di Apertemen Rouseville Tangsel yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan/spray magic kemudian disita barang bukti berupa 8,6 gram,” tambahnya.

Baca Juga:Panas! Perayaan HUT Demokrat Kubu Moeldoko di Serpong Digeruduk Kubu AHY

Dijelaskan Iman, para tersangka mendapatkan bahan dasar narkoba tersebut (bibit) dari situs online deep web.

“Di sini juga ada barang bukti kopi. Kopi ini untuk mengelabui petugas yah agar tidak ketahuan. Selanjutnya, spray narkoba yang nantinya disemprot ke tembakau,” terang Iman.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengungkapkan, para tersangka mendistribusikan barang haram tersebut tak hanya di Tangsel, melainkan sudah antar Kota dan Provinsi di Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya. Namun ini bukan jaringan dari yang di Karawaci kemarin yang ditangani oleh Polda yah,” ujar Amantha.

“Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (C) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:Kisah Maradona dan Pablo Escobar, Pernah Berpesta di Dalam Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak