Maling Kayu Perhutani, Anggota BPD di Lebak Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Kayu-kayu tersebut diduga akan dijual pelaku untuk keuntungan pribadi dengan kisaran harga jual Rp 5 sampai Rp 10 juta.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 September 2021 | 20:10 WIB
Maling Kayu Perhutani, Anggota BPD di Lebak Terancam Denda Rp 2,5 Miliar
MJ (34) seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merkarwangi Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten terancam hukuman penjara dan denda Rp2,5 Miliar. [Suara.com/Oki Fathurrohman]

SuaraBanten.id - Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merkarwangi Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial MJ [34] terancam hukuman penjara dan denda Rp 2,5 Miliar.

Anggota BPD tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak perhutani karena mencuri kayu di area perhutani Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kepada Suara.com, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menerangkan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kayu berjenis akasia mangium di area Perhutani kawasan 33e Blok Baregbeg.

“Pelaku mencuri sekitar 20 batang pohon akasia mangium di Perhutani Kecamatan Muncang, yang ditebang di kawasan 33e Blok Baregbeg” jelas Indik kepada reporter suarabanten.id pada Jum’at (10/9/2021).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 10 September 2021 Pandeglang-Lebak Banten

Saat penangkapan, ditemukan potongan kayu yang tertumpuk di lokasi dan hendak dimuat ke dalam truck.

Kayu-kayu tersebut diduga akan dijual pelaku untuk keuntungan pribadi dengan kisaran harga jual Rp 5 sampai Rp 10 juta.

“Polisi menemukan barang bukti berupa potongan kayu yang dimuat ke dalam satu unit truck, yang berdasarkan keterangan kayu tersebut akan diperjualbelkan tersangka guna keuntungan pribadi, harganya Rp 5 sampai Rp 10 juta” lanjut Indik.

Atas peebuatannya, pelaku diancam pasal 82 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang ciptakerja. Hukuman minimal 1 Tahun penjara, maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 2,5 miliar.

Kontributor : Oki Fathurrohman

Baca Juga:Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Tukul Habisi Guru Ngaji Anaknya Saat Kepergok Mencuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini