Investasi Bodong Jual Beli Kelapa Sawit di Tangsel Sebabkan Kerugian Rp1,9 Miliar

Sidang kasus investasi bodong tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto secara daring.

Hairul Alwan
Kamis, 02 September 2021 | 06:55 WIB
Investasi Bodong Jual Beli Kelapa Sawit di Tangsel Sebabkan Kerugian Rp1,9 Miliar
Suasana persidangan dugaan kasus investasi bodong jual beli kelapa sawit di PN Tangerang, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong berupa jual beli kelapa sawit (CPo) di Tangerang Selatan (Tangsel). Akibatnya, dua orang korban alami kerugian Rp1,9 miliar.

Sidang kasus investasi bodong tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto secara daring. Meski demikian, kedua tersangka Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB hadir dalam ruangan sidang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Gorut, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Gorut menuturkan, sidang perdana tersebut harus ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu, 8 September 2021.

"Sidang ditunda Rabu (8 September 2021, Red) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," ucapnya.

Pantauan, sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi baru dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari JPU. Pasalnya, kliennya keberatan dituntut tindak pidana bukan perdata.

"Awal mulanya perjanjian kontrak. Kalau perjanjian kontrak dan yang bersangkutan melakukan pembayaran, meski sekali pun. Itu perdata, bukan dilarikan pidana," jelas Wakijo.

Baca Juga:Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Saat ini, Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini