Investasi Bodong Jual Beli Kelapa Sawit di Tangsel Sebabkan Kerugian Rp1,9 Miliar

Sidang kasus investasi bodong tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto secara daring.

Hairul Alwan
Kamis, 02 September 2021 | 06:55 WIB
Investasi Bodong Jual Beli Kelapa Sawit di Tangsel Sebabkan Kerugian Rp1,9 Miliar
Suasana persidangan dugaan kasus investasi bodong jual beli kelapa sawit di PN Tangerang, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.

Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.375.000.000 dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp600 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Modus operandi yang dilakukan para terlapor, yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal, dan para terlapor sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan/atau jenis-jenis komuditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit. Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini