Mural 'Dipenjara Karena Lapar' di Tangerang Dihapus, Wakil Rakyat Bersuara

Penutupan mural itu menggunakan cat putih sontak mengundang reaksi Anggota DPRD Kota Tangerang Syaiful Millah.

Hairul Alwan
Minggu, 22 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Mural 'Dipenjara Karena Lapar' di Tangerang Dihapus, Wakil Rakyat Bersuara
Mural Dipenjara Karna Lapar di Flyover Cibodas, Kota Tangerang. (Bantenhits/Hendra Wibisana)

SuaraBanten.id - Mural 'dipenjara karna lapar' di Tangerang dihapus, anggota DPRD Kota Tangerang atau wakil rakyat bersuara.

Mural di flyover Cibodas, Kecamatan Jatiwung, Kota Tangerang bertuliskan 'dipenjara karna lapar' kini dihapus petugas, Jumat (20/8/2021) malam.

Kondisi terkini mural 'dipenjara karna lapar' sudah ditutup dengan cat putih.

Penutupan mural itu menggunakan cat putih sontak mengundang reaksi Anggota DPRD Kota Tangerang Syaiful Millah.

Baca Juga:Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Divaksin, Mereka Punya Hak yang sama

Syaiful Millah mengatakan, mural berisi kritik yang belakang bermunculan di dinding-dinding Kota Tangerang merupakan suara rakyat.

Politisi Golkar dengan dapil Periuk ini menyebut, kritik-kritik masyarakat lewat ruang mural ini marak lantaran suara rakyat tersumbat.

“Itu suara rakyat, yang mungkin jalan lain tersumbat,” ujarnya dikutip dari BantenHits.com-Jaringan SuaraBanten.id, Sabtu (21/8/2021).

Syaiful menanggapi terkait mural bertuliskan ‘Dipenjara Karena Lapar’ bahwa arti pesan ini harus ditanggapi pemerintah dengan solusi.

“Kalau dipenjara pemerintah, ini menjadi pelanggaran bahwa jaminan sosialnya mesti diseriuskan,” katanya.

Baca Juga:Penganiayaan Balita oleh Ibu Angkat di Tangsel Sudah Berjalan Setahun, Direkam Babysitter

Menurut Syaiful, mural yang bertuliskan kritik ini masih terbilang normatif.

“Selama ini mural masih normatif. Kritikan untuk pemerintah, bahwa PPKM diterapkan dipertimbangkan juga dengan baik kebutuhan masyarakatnya,” jelasnya.

Sebagai suara rakyat, syaiful menyebut, aparat diharapkan tidak menghapus mural-mural tersebut.

“Pemerintah tidak boleh hapus. Sekali lagi, ketika memang tidak ada pelanggaran dalam bentuk menghina lambang negara, menyangkut unsur negara, tidak boleh dicari (pemuralnya),” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini