Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Tangerang, Lagi-lagi Ngaku Dikendalikan Napi

Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 18,78 kilogram.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Senin, 16 Agustus 2021 | 20:23 WIB
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Tangerang, Lagi-lagi Ngaku Dikendalikan Napi
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tanggerang Kota mengungkap dua sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 18,9 kilogram. Lagi-lagi sindikat ini mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana alias napi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut empat tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Tersangka pertama ialah pria berinisial MT.

MT ditangkap di salah satu hotel di daerah Bengkulu pada 3 Agustus 2021 lalu. Dia merupakan seorang kurir narkoba yang telah diburu oleh penyidik sejak Mei.

"Menurut pengakuan awal bahwa dia disuruh dengan bayaran sekitar Rp 200 juta, apabila berhasil antar barang sampai Jakarta," kata Yusri kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:8.629 Napi di Sumsel Dapat Remisi Kemerdekaan

Dari tangan tersangka MT, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 18,78 kilogram. Dia menyimpan belasan sabu tersebut di dalam sebuah koper.

"Hampir 19 kilogram dibungkus teh China, modus operandi lintas negara China dan Malaysia, ini masih kita dalami," ujar Yusri.

Berdasar hasil penyidikan awal, MT mengaku diperintah oleh seorang narapidana. Kekinian, penyidik tengah mendalami identitasnya.

"Ini yang menyuruhnya salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," beber Yusri.

Adapun, Yusri menyebut tiga tersangka lain yang ditangkap masing-masing berinisial RH, EP, dan WB. Ketiganya ditangkap di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat pada 12 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga:Sempat Kabur, Narapidana Balik Lagi ke Lapas karena Ini

Total barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka seberat 200 gram. Sindikat ini juga mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati.

"Harus ada efek jera kepada pelaku ini," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini