Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare

Dalam sidang mafia tanah 45 hektare terungkap Darmawan iming-imingi lahan untuk perluasan ponpes yang berada di lahan seluas 45 hektare itu.

Hairul Alwan
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:39 WIB
Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare
suasana sidang lanjutan mafia tanah 45 hektare di Kalurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

"Kalo saya iya kan Ponpes yang saya pimpin, kemudian kakek bapak saya itu dulu numpang disana, makannya saya bilang, berati ponpes numpang ? Padahal itu tanah punya saya," kata Zuhri.

"Kalimat itu saya gak terima. Berati saya menyetujui kalo Darmawan itu yang punya lahan. Padalah itu lahan pesantren atas nama saya, istri saya, buyut saya dan ayah saya," tambah Zuhri.

Saat itu Darmawan pun mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk pembangunan perluasan Ponpen bila merestui pembebasan lahan 45 hektare itu. Namun, karena banyak kejanggalan Zuhri pun menolaknya.

"Dia (Darmawan) janji tanah yang dipake oleh pesantren tidak akan kita Gusur tapi akan ditambahkan lagi. Saya fikir itu lahan siapa. Maka saya tolak," katanya.

Baca Juga:Hakim Tangan Tuhan Bukan Tangan Setan, Protes Warga di Persidangan Mafia Tanah 45 Hektare

Zuhri sempat bersitegang dengan hakim ketua yang terus mencecar banyak pertanyaan. Terutama soal memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh Zuhri serta peta lokasinya. Namun, tak berlangsung lama sidang pun kembali normal.

Saksi Franky mengaku mengenal Darmawan namun tidak ada hubungan khusus. Dia menjelaskan upaya Darmawan dalam menguasai lahan tersebut sudah terjadi sejak 2017 lalu. Upaya tersebut dilakukan tiga kali dengan tiga dokumen yang berbeda.

"Pada saat sekitar tujuh atau enam tahun lalu, tiba-tiba datang Darmawan mengklaim tanah dibeli dari masyarakat, kemudian kelompok," ungkap Franky

"Darmawan ini datang dengan rombongannya menyatakan dan ingin menguasai bidang yang kami punya. Dia perlihatkan Girik, tahun 2017," tambah Franky.

Franky pun terkejut dan menyelidiki Girik yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tersebut. Tenyata saat dicek Girik itu tidak terdaftar di Kelurahan baik di Kelurahan Cipete, Kunciran dan Kecamatan Pinang.

Baca Juga:Sidang Mafia Tanah 45 Hektare: Darmawan Iming-imingi Rp1 Juta Untuk Garap Lahan

"Nomor girik tidak terdaftar di Kelurahan. Itu keterangan dari camat dan lurah itu emang tidak tercatat," beber Franky.

Setelah gagal kata Franky, Darmawan kembali mencoba menguasai lahan dengan modal SK Residence Banten pada 2018. Namun, lagi-lagi SK tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya.

"Saya pertanyakan ke Kecamatan bahwa tidak ada keterangan apapun. Saya temukan dokumen lama yang menyatakan SK itu dibatalkan. Ada di keterangan itu, sudah dicabut," paparnya.

Puncaknya pun terjadi pada 2020, Darmawan menggunakan sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 yang masing-masing seluas 5 hektare. Itu pun juga tidak dapat dibuktikan keasliannya.

"Girik sesuai dengan keterangan camat dan lurah tidak tercacat artinya palsu, lalu SK residen Banten di dalam keterangan sudah dicabut. Intinya dia sudah 3 kali mencoba menguasai lahan dengan tiga dokumen yang beda," ungkap Franky.

Sidang pun usai dan akan dilaksanakan kembali pada Rabu, (04/08/2021) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini