Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare

Dalam sidang mafia tanah 45 hektare terungkap Darmawan iming-imingi lahan untuk perluasan ponpes yang berada di lahan seluas 45 hektare itu.

Hairul Alwan
Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:39 WIB
Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare
suasana sidang lanjutan mafia tanah 45 hektare di Kalurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

"Pernah kerumah saya satu kali dengan Darmawan. Yang hadir ke tempat saya 3 orang," ungkapnya.

Kedatangan Darmawan kata Zuhri pada saat itu adalah untuk memberi tahu soal pembebasan lahan yang akan dilakukan Darmawan.

Pada percakapan itu, kata Zuhri, Darmawan mengatakan ingin membebaskan lahan seluas 45 hektare di sekitar lokasi tersebut.

"Kebetulan di belakang Kecamatan (Pinag) saya ada lahan Kemudian lahan saya digusur, sama mobil itu saya gak tau, terakhir katanya Darmawan yang punya lahan itu. Kemudian mereka mau beli lahan saya. Saya bilang saya gak pernah jual lahan, dia mau beli. Intinya dia minta restu dari saya," kata Zuhri dalam sidang.

Baca Juga:Hakim Tangan Tuhan Bukan Tangan Setan, Protes Warga di Persidangan Mafia Tanah 45 Hektare

Zuhri mengungkapkan kalau Ponpes pimpinannya berada diatas lahan yang diklaim oleh Darmawan. Dia pun heran, lahan Ponpes seluas 3 hektare tersebut selama ini tidak pernah diperjualbelikan kemudian sudah turun-temurun disertai Sertifikat asli.

"Kalo saya iya kan Ponpes yang saya pimpin, kemudian kakek bapak saya itu dulu numpang disana, makannya saya bilang, berati ponpes numpang ? Padahal itu tanah punya saya," kata Zuhri.

"Kalimat itu saya gak terima. Berati saya menyetujui kalo Darmawan itu yang punya lahan. Padalah itu lahan pesantren atas nama saya, istri saya, buyut saya dan ayah saya," tambah Zuhri.

Saat itu Darmawan pun mengiming-imingi Zuhri dengan lahan untuk pembangunan perluasan Ponpen bila merestui pembebasan lahan 45 hektare itu. Namun, karena banyak kejanggalan Zuhri pun menolaknya.

"Dia (Darmawan) janji tanah yang dipake oleh pesantren tidak akan kita Gusur tapi akan ditambahkan lagi. Saya fikir itu lahan siapa. Maka saya tolak," katanya.

Baca Juga:Sidang Mafia Tanah 45 Hektare: Darmawan Iming-imingi Rp1 Juta Untuk Garap Lahan

Zuhri sempat bersitegang dengan hakim ketua yang terus mencecar banyak pertanyaan. Terutama soal memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh Zuhri serta peta lokasinya. Namun, tak berlangsung lama sidang pun kembali normal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini