Sidang Mafia Tanah 45 Hektare: Darmawan Iming-imingi Rp1 Juta Untuk Garap Lahan

Dalam persidangan tersebut terungkap Darmawan iming-imingi Rp1 juta untuk garap lahan. Hal tersebut menjadi salah satunya upaya terdakwa saat menyerobot lahan milik warga.

Hairul Alwan
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:44 WIB
Sidang Mafia Tanah 45 Hektare: Darmawan Iming-imingi Rp1 Juta Untuk Garap Lahan
Para saksi memberi keterangan terkait lahan 45 hektare di Pengadilan Negeri Tangerang. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Sidang mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemarin, Rabu (22/7/2021) agenda persidangan kelima itu mengagendakan mendengar saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut terungkap Darmawan iming-imingi Rp1 juta untuk garap lahan. Hal tersebut menjadi salah satunya upaya terdakwa saat menyerobot lahan milik warga.

Sidang berlangsung secara daring dan tatap muka. Dengan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Terdapat 5 saksi yang hadir dalam persidangan. Kelima saksi itu yakni, Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga. Kemudian, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Baca Juga:Tuntut Rezky Aditya Rp17,5 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wenny

Dalam sidang kelima saksi oleh Nelson Panjaitan dicecar banyak pertanyaan. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa. Hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

"Bapak ibu kenal dengan terdakwa ?," tanya Nelson kepada saksi.

"Tidak yang mulia," jawab para saksi kompak.

Kemudian Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.

"Para saksi kalian tau apa kasus ini ?," tanya Nelson kepada para saksi.

Baca Juga:W Resmi Gugat Rezky Aditya, Tuntut Anak Diakui

"Pemalsuan sertifikat yang mulia," jawab para saksi serentak.

Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.

"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," terang saksi Dimas.

Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut. Mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan Tanda Tangan Kepala BPN Kota Tangerang.

"Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ungkap Dimas.

Setelah ditundung puluhan pertanyaan, sidang pun baru usai sekira Pukul 19.00 WIB. Sidang keenam akan kembali berlangsung satu pekan ke depan, Rabu, (28/7/2021) dengan agenda yang sama.

Saksi dari warga Nisom Supandi mengungkapkan Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan Rp1 juta per satu petak lahan. Kata Nisom, lahan yang digarap tersebut sebenarnya milik pengembang dan juga warga namun diakui milik Darmawan.

"Dia cuma ganti garapan dan itu pun kepada orang biasa . 1 kotak diganti sejuta. Warga disuruh tanda tangan dengan format seolah-olah itu tanah Darmawan. Bunyinya bahwa tanah ini akan dikembalikan kepada saudara Darmawan padahal Darmawan suratnya tidak ada sampai saat ini juga coba ditunjukkan," ungkapnya.

"Pokoknya seberapa luasnya dipatokokin sejuta dengan alasan ganti tanah garapan. Karena masyarakat gak tau itu tanah siapa, diterima uang itu padahal tanah itu ada yang punya warga dan pengembang. Yang punya modernland, TMRE, dan masyarakat," tambahnya.

Nisom yang menjabat sebagai ketua RT setempat menjamin bahwa semua lahan yang diakui tersebut bukan milik Darmawan. Pasalnya, bisa benar maka seharusnya lahan itu dilaporkan kepadanya.

"Gak mungkin tanah seluas itu gak dititipin ke RT setempat. Pasti dititipkan kalo itu tanahnya. Makannya masyarakat setelah ada eksekusi, nah disana lah masyarakat mengadakan perlawanan. Karena itu benar-benar tanah milik masyarakat," jelasnya.

Hal senada katakan oleh warga lainnya Minarto. Dia berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi para terdakwa.

"Karena praktek mafia tanah ini jangan sampai terulang. Sudah meresahkan masyarakat. Itu kan yang menjadi instruksi Presiden Jokowi, berantas mafia tanah. Jadi hukum seberat-beratnya sebagai efek jera dan menumpas mafia tanah," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dili optimis dengan keterangan saksi yang dihadirkan tersebut. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

"Terkait dengan sidang tadi kami optimis yah untuk pembuktian. Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan," katanya.

"Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 Sampe 9 itu," tambahnya.

Dia mengungkapkan kalau PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. "Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate ya. Atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak," pungkasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini