Sidang Mafia Tanah 45 Hektare: Darmawan Iming-imingi Rp1 Juta Untuk Garap Lahan

Dalam persidangan tersebut terungkap Darmawan iming-imingi Rp1 juta untuk garap lahan. Hal tersebut menjadi salah satunya upaya terdakwa saat menyerobot lahan milik warga.

Hairul Alwan
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:44 WIB
Sidang Mafia Tanah 45 Hektare: Darmawan Iming-imingi Rp1 Juta Untuk Garap Lahan
Para saksi memberi keterangan terkait lahan 45 hektare di Pengadilan Negeri Tangerang. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Sidang mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemarin, Rabu (22/7/2021) agenda persidangan kelima itu mengagendakan mendengar saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut terungkap Darmawan iming-imingi Rp1 juta untuk garap lahan. Hal tersebut menjadi salah satunya upaya terdakwa saat menyerobot lahan milik warga.

Sidang berlangsung secara daring dan tatap muka. Dengan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Terdapat 5 saksi yang hadir dalam persidangan. Kelima saksi itu yakni, Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga. Kemudian, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Baca Juga:Tuntut Rezky Aditya Rp17,5 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wenny

Dalam sidang kelima saksi oleh Nelson Panjaitan dicecar banyak pertanyaan. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa. Hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

"Bapak ibu kenal dengan terdakwa ?," tanya Nelson kepada saksi.

"Tidak yang mulia," jawab para saksi kompak.

Kemudian Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.

"Para saksi kalian tau apa kasus ini ?," tanya Nelson kepada para saksi.

Baca Juga:W Resmi Gugat Rezky Aditya, Tuntut Anak Diakui

"Pemalsuan sertifikat yang mulia," jawab para saksi serentak.

Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.

"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," terang saksi Dimas.

Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut. Mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan Tanda Tangan Kepala BPN Kota Tangerang.

"Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ungkap Dimas.

Setelah ditundung puluhan pertanyaan, sidang pun baru usai sekira Pukul 19.00 WIB. Sidang keenam akan kembali berlangsung satu pekan ke depan, Rabu, (28/7/2021) dengan agenda yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini