Puluhan Ribu Buruh Mogok Kerja dan Kibarkan Bendera Putih 5 Agustus 2021

Puluhan ribu buruh mogok kerja dan kibarkan bendera putih diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Juli 2021 | 15:55 WIB
Puluhan Ribu Buruh Mogok Kerja dan Kibarkan Bendera Putih 5 Agustus 2021
ILUSTRASI buruh unjuk rasa. [suarabanten.id/Istimewa]

SuaraBanten.id - Puluhan ribu buruh mogok kerja dan kibarkan bendera putih 5 Agustus 2021 mendatang.

Puluhan ribu buruh mogok kerja dan kibarkan bendera putih diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Puluhan ribu buruh atau pekerja di ribuan pabrik di 24 provinsi akan melakukan unjuk rasa mogok kerja dengan mengibarkan bendera putih di ribuan pabrik.

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk pekerja dan buruh menyerah dalam menghadapi hantaman selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:Klaim Taat Prokes, TransJakarta Bantah Data Said Iqbal: Pegawai Wafat 14 Orang

“Buruh akan mengibarkan bendera putih di luar pabrik tempatnya bekerja, karena kaum buruh menyerah dengan banyaknya buruh yang sudah meninggal dan terpapar Covid-19,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021)

Kata Said Iqbal, puluhan ribu buruh menyerah lantaran sudah berulang-ulang berteriak agar perusahaan di tempatnya bekerja mengatur jam bergilir di situasi pandemi Covid-19.

Buruh dan pekerja juga sudah berulang-ulang berteriak agar pekerja yang isolasi mandiri (isoman) diberikan vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan BPJS Kesehatan.

“Berulang-ulang teriak jangan ada PHK, berulang-ulang berteriak jangan dirumahkan dengan memotong gaji,” tegas Said Iqbal.

Tak hanya itu, pihaknya juga berulang-ulang berteriak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh.

Baca Juga:Pidato Jokowi di Forum Rektor: Jangan Memagari Disiplin Ilmu Terlalu Kaku!

“Bendera putih akan kita kibarkan dan akan memasang spanduk dengan tiga tuntutan, selamatkan nyawa buruh dan rakyat, cegah penularan Covid-19 dan cegah ledakan PHK,” imbuh Said Iqbal.

Dalam unjuk rasa mogok kerja tersebut para buruh dan pekerja dengan tegas Said Iqbal meminta agar pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

Said Iqbal menjamin, gelaran unjuk rasa mogok kerja itu akan dilaksanakan dengan mematuhi aturan 5M, yaitu menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, menyiapkan hand sanitizer, dan menjaga tidak akan ada kerumunan.

“Gelaran unras mogok kerja ini akan dilakukan di luar area produksi, tapi tetap dilaksanakan di lingkungan pabrik dan diikuti puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia di 24 provinsi, serta di seribu pabrik pada tanggal 5 Agustus 2021,” kata Said Iqbal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini