Siswi SMP Tolak Divaksin Ngaku Hubungan Badan Lima Kali Hingga Hamil dan Buang Bayi

Berhubungan badan lima kali, siswi SMP hamil hingga buang bayi ke sungai saat melahirkan.

Hairul Alwan
Kamis, 15 Juli 2021 | 10:32 WIB
Siswi SMP Tolak Divaksin Ngaku Hubungan Badan Lima Kali Hingga Hamil dan Buang Bayi
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Kabar siswi SMP berusia 14 tahun kukuh tak mau divaksin terbuka gamblang. Siswi SMP tolak divaksin ternyata baru melahirkan dan tega buang anaknya ke sungai.

Siswi SMP berusia 14 tahun kukuh tak mau divaksin ngaku hubungan badan lima kali dengan kekasihnya yang berusia 17 tahun.

Berhubungan badan lima kali, siswi SMP hamil hingga buang bayi ke sungai saat melahirkan.

Mendengar pengakuan mengejutkan itu, petugas pun segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Geger Siswi SMP Kukuh Tak Mau Divaksin, Ngaku Baru Lahiran dan Buang Anak ke Sungai

Polisi langsung mengamankan perepuan berinisial APP, menyusul telah ditemukannya jenazah bayi yang dibuang ke sungai dan bukti-bukti lainnya.

Polisi juga menangkap pacar APP berinisial MN yang masih berusia 17 tahun, seorang warga Kecamatan Tembelang.

Saat ditangkap dan digiring pihak berwajib ke Mapolres Jombang pada Selasa (13/7/2021) siang, ia tampak hanya pasrah.

APP diamankan karena membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di sungai Desa Kendalsari pada 3 Juli lalu, sementara MN ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan dengan APP yang masih di bawah umur.

“Jadi, kedua-duanya ini masih anak di bawah umur. Mereka ini anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan hingga lima kali di sejumlah lokasi,” ujar AKP Teguh Setiawan.

Baca Juga:Klaim Antibodi Tinggi, Presiden Meksiko: Saya Tak Perlu Divaksin Covid-19

Teguh mengatakan bahwa pihaknya juga masih mendalami dan menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut, mereka masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap jenazah bayi.

“Kami masih menunggu hasil autopsi bayi.”

Akibat perbuatannya, APP akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sementara MN akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tandas AKP Teguh Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak