Oktaviandi menjelaskan, atas perbuatannya, Erik didenda Rp 100 ribu. Namun, apabila tidak mampu membayar maka dipenjara selama dua hari.
"Dia (pelanggar) didenda 100 ribu apabila tidak dibayar maka dipenjara dua hari," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Ustaz Abdul Somad Bantah Tudingan Positif Covid-19, Sebut Jin Hantu dan Setan Berkomentar