KTP dan SIM Pelanggar Prokes COVID-19 Kabupaten Tangerang Akan Disita

Kabupaten Tangerang telah dinyatakan zona merah penyebaran COVID-19. Hal itu serupa dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 27 Juni 2021 | 08:00 WIB
KTP dan SIM Pelanggar Prokes COVID-19 Kabupaten Tangerang Akan Disita
Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar. (Dok : Pemkot Tangerang)

SuaraBanten.id - KTP dan SIM pelanggar protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Tangerang akan disita. Hal itu untuk membuat jera para pelanggar prokes COVID-19.

Sebab, Kabupaten Tangerang telah dinyatakan zona merah penyebaran COVID-19. Hal itu serupa dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerapkan kebijakan kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Zaki menjelaskan bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, maka akan disanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin mengemudi (SIM).

“Kebijakan ini sedang kita bahas dengan Forkopimda. Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Zaki dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga:Peserta Vaksin Massal di Polres Tasikmalaya Bisa Dapat SIM Gratis

Zaki mengatakan, saat ini penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang lebih cepat dan aktif.

Dengan begitu dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak.

“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” terang Zaki.

Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang mencatat, per Sabtu (26/6), jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 12.395 orang.

Sebanyak 11.358 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 173 orang masih dirawat, dan 586 orang masih menjalani isolasi. Sementara itu, jumlah orang yang meninggal mencapai 276 orang.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 26 Juni 2021

News

Terkini

Wali Kota Cilegon, Robinsar berencana meminta bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk membangun Jalan Lingkar Utara (JLU).

News | 18:34 WIB

Kalian bisa membuat Senin ini menjadi menggembirakan jika mendapat saldo DANA gratis lewat Link DANA kaget hari ini.

News | 12:06 WIB

Pelaksanaan Buyback ini menunjukkan komitmen kuat BRI yang digelar pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.

News | 12:03 WIB

Realisasi pemutihan pajak di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel setelah berlangsung tiga hari tercatat mencapai Rp3,6 miliar.

News | 18:05 WIB

daftar gerai Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa digunkan untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan pajak dan denda keterlambatan.

News | 17:40 WIB

Andra Soni mewanti-wanti para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di Samsat tidak melakukan pungli kepada para wajib pajak di Banten.

News | 17:05 WIB

Jalan rusak di Kampung Pasir Gebang, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dikeluhkan oleh warga sekitar.

News | 16:04 WIB

Tien Cakes and Cookies merupakan bisnis kuliner rumahan yang kini berkembang pesar hingga menyentuh omset puluhan juta.

News | 14:33 WIB

UMKM Unici Songket Silungkang mampu melestarikan warisan budaya sekaligus dapat menembus pasar dunia.

News | 13:55 WIB

PAD Provinsi Banten dari pembebasan tunggakan pajak dan denda mencapai Rp15 miliar pada hari pertama.

News | 09:26 WIB

Oknum polisi Polres Tangsel diduga melakukan pelecehan seksual di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

News | 09:12 WIB

Sentuhan bantuan dana dari BRI membuat Warung makan Bu Sum kini semakin besar dan dikenal.

News | 19:22 WIB

Program relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda di Samsat Cikande yang dicanangkan Gubernur Banten, Andra Soni dikeluhkan warga.

News | 19:01 WIB

Ribuan warga antre mambayar pajak di UPTD Samsat Kota Serang. Mereka memanfaatkan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda yang dicanangkan Andra Soni.

News | 18:02 WIB

Salah satu warga warga Ciceri, Kota Serang, Riyanda (29), pemilik Toyota Corolla DX membayar pajak hanya Rp982 berkat kebijakan Gubernur Banten Andra Soni.

News | 16:49 WIB
Tampilkan lebih banyak