SuaraBanten.id - KTP dan SIM pelanggar protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Tangerang akan disita. Hal itu untuk membuat jera para pelanggar prokes COVID-19.
Sebab, Kabupaten Tangerang telah dinyatakan zona merah penyebaran COVID-19. Hal itu serupa dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerapkan kebijakan kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Zaki menjelaskan bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, maka akan disanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin mengemudi (SIM).
“Kebijakan ini sedang kita bahas dengan Forkopimda. Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Zaki dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga:Peserta Vaksin Massal di Polres Tasikmalaya Bisa Dapat SIM Gratis
Zaki mengatakan, saat ini penyebaran virus corona di Kabupaten Tangerang lebih cepat dan aktif.
Dengan begitu dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak.
“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” terang Zaki.
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang mencatat, per Sabtu (26/6), jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 12.395 orang.
Sebanyak 11.358 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 173 orang masih dirawat, dan 586 orang masih menjalani isolasi. Sementara itu, jumlah orang yang meninggal mencapai 276 orang.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Sabtu 26 Juni 2021