Banten Zona Merah COVID-19, Kota tangerang dan Kabupaten Tangerang Memburuk

Kota Tangerang zona merah COVID-19, Begitu juga Kabupaten Tangerang zona merah COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:19 WIB
Banten Zona Merah COVID-19, Kota tangerang dan Kabupaten Tangerang Memburuk
Pelajar Kota Tangerang berfoto di depan Halte Taruna (Youtube Mustopa Kamal)

SuaraBanten.id - Jumat (25/6/2021) hari ini Banten zona merah COVID-19. Sebab dua wilayahnya, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dalam kondisi buruk.

Kota Tangerang zona merah COVID-19, Begitu juga Kabupaten Tangerang zona merah COVID-19.

Hal itu berdasarkan catatan dari Satgas COVID-19 nasional. Berikut datanya:

Sumatera Utara

Baca Juga:Tiga Artis Beken Ini Pernah Ateis, Ada yang Ikut-ikutan Teman

  • Kota Medan

Sumatera Selatan

  • Kota Palembang
  • Sumatera Barat
  • Kota Bukittinggi

Lampung

  • Kota Metro

Kepulauan Riau

  • Bintan
  • Kota Tanjungpinang

Jawa Timur

  • Ponorogo
  • Ngawi
  • Bangkalan
  • Wonogiri

Jawa Tengah

Baca Juga:Resmi! Kota Tangerang Larang Sholat Jumat di Masjid, COVID-19 Menggila, Kabupaten Boleh

  • Kudus
  • Kota Semarang
  • Pati
  • Kendal
  • Tegal
  • Semarang
  • Jepara

Jawa Barat

  • Bandung
  • Kota Bandung

DKI Jakarta

  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Sleman
  • Bantul
  • Gunungkidul
  • Kota Yogyakarta

Banten

  • Kota Tangerang
  • Tangerang

Dilarang sholat Jumat di masjid

Pemerintah Kota Tangerang larang Sholat Jumat di masjid karena COVID-19 menggila. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).

Sebagai informasi, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Suara.com/Jehan)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Suara.com/Jehan)

"Meningkatknya angka kasus positif Covid-19, untuk sementara waktu kegiatan (sholat jumat) di wilayah Kota Tangerang ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," ujar Wali Kota Tangerang, Jumat (25/6/2021).

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," sambungnya.

Arief juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk melaksanakan sholat jumat diganti sholat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Sholat Jumat boleh diganti dengan sholat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing. Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," Katanya

Sebagai informasi berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kota Tangerang saat ini telah memasuki zona merah. Hal ini menyebabkan sejumlah aturan diperketat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tetap memperbolehkan salat Jumat. Akan tetapi, tetap dengan protokol kesehatan.

"Kalau sholat Jumat sampai saat ini tetap lanjut (dilaksanakan)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat dihubungi suaracom, Jumat (25/6/2021).

Hendra juga menerangkan kapasitas yang diperbolehkan disetiap masjid di Kabupaten Tangerang hanya 50 persen. Hal ini dilakukan untuk mencegahnya terjadinya penyebaran Covid-19.

"Iya diperbolehkan, tapi dengan protokol kesehatan, (yakni) hanya 50 persen," kata Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini