Banten Zona Merah COVID-19, Kota tangerang dan Kabupaten Tangerang Memburuk

Kota Tangerang zona merah COVID-19, Begitu juga Kabupaten Tangerang zona merah COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:19 WIB
Banten Zona Merah COVID-19, Kota tangerang dan Kabupaten Tangerang Memburuk
Pelajar Kota Tangerang berfoto di depan Halte Taruna (Youtube Mustopa Kamal)

Sebagai informasi, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Suara.com/Jehan)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Suara.com/Jehan)

"Meningkatknya angka kasus positif Covid-19, untuk sementara waktu kegiatan (sholat jumat) di wilayah Kota Tangerang ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," ujar Wali Kota Tangerang, Jumat (25/6/2021).

"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," sambungnya.

Arief juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk melaksanakan sholat jumat diganti sholat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Tiga Artis Beken Ini Pernah Ateis, Ada yang Ikut-ikutan Teman

"Sholat Jumat boleh diganti dengan sholat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing. Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," Katanya

Sebagai informasi berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kota Tangerang saat ini telah memasuki zona merah. Hal ini menyebabkan sejumlah aturan diperketat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tetap memperbolehkan salat Jumat. Akan tetapi, tetap dengan protokol kesehatan.

"Kalau sholat Jumat sampai saat ini tetap lanjut (dilaksanakan)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat dihubungi suaracom, Jumat (25/6/2021).

Hendra juga menerangkan kapasitas yang diperbolehkan disetiap masjid di Kabupaten Tangerang hanya 50 persen. Hal ini dilakukan untuk mencegahnya terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Resmi! Kota Tangerang Larang Sholat Jumat di Masjid, COVID-19 Menggila, Kabupaten Boleh

"Iya diperbolehkan, tapi dengan protokol kesehatan, (yakni) hanya 50 persen," kata Hendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak