SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang larang Sholat Jumat di masjid karena COVID-19 menggila. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19).
Sebagai informasi, MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
"Meningkatknya angka kasus positif Covid-19, untuk sementara waktu kegiatan (sholat jumat) di wilayah Kota Tangerang ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik," ujar Wali Kota Tangerang, Jumat (25/6/2021).
"Menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," sambungnya.
Baca Juga:Kronologi Gilang Widya Pramana dan Istri Terpapar Covid-19
Arief juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk melaksanakan salat jumat diganti sholat zuhur di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
![Umat Islam usai menjalankan ibadah salat Jumat di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/05/64358-salat-jumat.jpg)
"Sholat Jumat boleh diganti dengan sholat zuhur (dan) diimbau untuk beribadah di rumah masing - masing. Tokoh - tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 tidak semakin bertambah," Katanya
Sebagai informasi berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kota Tangerang saat ini telah memasuki zona merah. Hal ini menyebabkan sejumlah aturan diperketat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tetap memperbolehkan salat Jumat. Akan tetapi, tetap dengan protokol kesehatan.
"Kalau sholat Jumat sampai saat ini tetap lanjut (dilaksanakan)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat dihubungi suaracom, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:7 Pegawai Positif COVID-19, Kantor BKPPD Cianjur di Lockdown
Hendra juga menerangkan kapasitas yang diperbolehkan disetiap masjid di Kabupaten Tangerang hanya 50 persen. Hal ini dilakukan untuk mencegahnya terjadinya penyebaran Covid-19.
"Iya diperbolehkan, tapi dengan protokol kesehatan, (yakni) hanya 50 persen," kata Hendra.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim