Skandal Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara itu, Direktur Opersionalnya, Iwan Joeniarto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Juni 2021 | 21:01 WIB
Skandal Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara
I Gusti Ngurah Askhara Dana Diputra. (Foto: Dokumen Pelindo III)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak