Diperkosa Saat Main Game Online oleh Teman Pria, Korban Kirim Pesan Minta Tolong ke Ayah

Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali dari 19 Mei hingga 5 Juni 2021."

Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 12 Juni 2021 | 00:25 WIB
Diperkosa Saat Main Game Online oleh Teman Pria, Korban Kirim Pesan Minta Tolong ke Ayah
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraBanten.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pria berinisial K (18), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku diduga memperkosa wanita kenalanya berinisial SKN (18) warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Polisi menyebut pemerkosaan sudah berlangsung selama 5 kali dari rentang waktu 19 Mei hingga 5 Juni 2021. Di antaranya terjadi di rumah pelaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa pemerkosaan itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg.

“Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka pada 19 Mei 2021,” ujar Wahyu seperti diberitakan bantennews.co.id  - jaringan Suara.com, wartawan, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:Nekat Kabur dan Jual Motor Orangtua Demi Ketemu Temen Mabar, Kisah Gadis Ini Berakhir Pilu

Tiba di rumahnya, lanjut Wahyu, tersangka nekat melalukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada korban saat dirinya bermain game online.

“Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali dari 19 Mei hingga 5 Juni 2021,” beber Wahyu.

Beruntung, korban berhasil memberikan pesan teks kepada ayahnya dimana isi pesan tersebut adalah permintaan untuk dijemput oleh sang ayah.

Sesampainya di lokasi penjemputan, terang Wahyu, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis kepada Ayah korban.

Selanjutnya, ayah korban yang naik pitam langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

Baca Juga:Ngaku Jadi Pegawai Pusat, Pria Ini Gondol Rp9 Juta Dari Brangkas Minimarket

“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” tandas Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini