Hati-hati! Nge-prank Kini Ada Pidananya, Pelaku Didenda Rp10 Juta

Pelaku pank bisa didenda Rp10 juta.

Hairul Alwan
Rabu, 09 Juni 2021 | 07:45 WIB
Hati-hati! Nge-prank Kini Ada Pidananya, Pelaku Didenda Rp10 Juta
Tiga tersangka kasus prank sembako isi sampah di Polrestabes Bandung. [Instagram @kabar.jabar]

Pasal selanjutnya juga mengatur soal teknis pembayaran pidana denda. Dalam draf terbaru sih, pelaku prank dibolehkan mengangsur denda Rp10 juta itu atau nilai denda yang dijatuhkan hakim.

Pasal 81

  1. Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat
    dalam putusan pengadilan.
  2. Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
  3. Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar
    dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
    terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
    denda yang tidak dibayar.

Baca Juga:Tuding SBY Pakai Dana Haji Rp35,2 Triliun, Netizen: Kadrun Kenapa Kalian Diam?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak