Ancam Kurir Ekspedisi Pakai Samurai, Pria Ini Diancam 12 Tahun Penjara

MDS ancam kurir pakai samurai yang ia ambil dari kamar. Akibat perbuatannya, pria ini diancam 12 tahun penjara.

Hairul Alwan
Jum'at, 28 Mei 2021 | 15:05 WIB
Ancam Kurir Ekspedisi Pakai Samurai, Pria Ini Diancam 12 Tahun Penjara
Pelaku ancam kurir dengan samurai diinterogasi polisi [BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Pria berinisial MDS (43) ancam kurir ekspedisi yang mengantarkan pesanan belanja online miliknya. MDS ancam kurir pakai samurai yang ia ambil dari kamar. Akibat perbuatannya, pria ini diancam 12 tahun penjara.

Pria takut-takuti kurir dengan samurai yang ia miliki. Pria temui paketnya kosong saat diantarkan oleh kurir tersebut. Pria ancam kurir ditahan polisi.

Insiden pria acam kurir itu sempat viral lantaran mengancam kurir JNT menggunakan samurai di kediamannya Jalan Musyawarah, Parung Benying, Kelurahan Seruan, Kecamatan Ciputat, saat ini sudah ditahan polisi.

MDS mengaku kesal dan emosi lantaran barang yang dipesannya berupa jam tangan seharga 70 ribu tidak ada dalam bungkus pengiriman. Sementara biaya ongkirnya 15 ribu.

Dirinya pun langsung mengancam sang kurir menggunakan sebilah samurai yang diamblinya dari dalam kamar agar kurir mengembalikan uangnya. Namun dirinya tak ada niatan untuk menganiayanya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Ancam Kurir Pakai Samurai, MDS: Saya Tak Punya Nyali Sakiti Orang

“Niat saya hanya untuk menakut-nakuti, tidak ada niatan untuk menganiaya atau melukai orang. Demi Allah hanya untuk menakuti agar uang saya dikembalikan, karena barang saya pesan benar-benar kosong,” ungkap MDS di Mapolsek Ciputat, Kamis (27/5/2021).

MDS mengaku dirinya bukan kali itu saja tertipu saat membeli barang di online shop. Dia sudah dua kali tertipu dan tidak ada penyelesaiannya.

“Udah pernah dua kali ketipu. Makanya saya sedikit trauma dan saya minta uang itu dikembalikan langsung oleh kurir engga melewati proses. Karena kalau lewat proses gak pernah deal,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan, MDS yang berprofesi sebagai tukang jual ayam itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal 368 (1) subsuder pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam,” terang Jun Nurhaida.

Baca Juga:Pakai Baju Tahanan, Pria Ancam Kurir Pakai Samurai Ngaku Cuma Menakuti Doang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak