Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.
Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara untuk pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas rasuah dana hibah tersebut akan dipanggil dalam waktu dekat. “Tim penyidik akan melaporkan langkah selanjutnya,” ujar dia.
Baca Juga:Sejarah dan Asal Usul Serang, Daerah Sentral Pertanian yang Kini Terkikis