Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren

Kejati Banten menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang hingga 20 hari ke depan.

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Mei 2021 | 16:07 WIB
Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren
Kejati tahan dua tersangka baru kasus pemotongan dana hibah Ponpes di Provinsi Banten [BantenNews]

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.

Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara untuk pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas rasuah dana hibah tersebut akan dipanggil dalam waktu dekat. “Tim penyidik akan melaporkan langkah selanjutnya,” ujar dia.

Baca Juga:Sejarah dan Asal Usul Serang, Daerah Sentral Pertanian yang Kini Terkikis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini