SuaraBanten.id - Sabihis (53) cekcok dengan istri Fatimah gegara pukuli anak. Diketahui Sabihis merupakan ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa. Sahihis yang merupakan ODGJ tusuk warga yang melerai.
Awalanya Sabihis cekcok dengan istri. Cekcok tersebut diakibatkan Sabihis pukuli anaknya di pinggir jalan depan Indomaret Lebak Denok di Link Kapudenok Akil, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Melihat Sabihis dan Fatimah cekcok, warga sekitar bernama Sutarmin mencoba melerainya. Niat hati ingin mendamaikan keduanya, Sutarmin malah ditusuk ODGJ tersebut menggunakan pisau tukang gorengan.
Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman mengatakan, korban Suratmin tertusuk karena hendak melerai pelaku penusukan Sabihis (53) yang sedang cekcok dengan istrinya Fatimah karena memukuli anaknya. Tidak terima dipisahkan pelaku menusuk korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/5) malam pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:Bapak Siksa Anak di Serpong Saat Istrinya Jadi TKW di Malaysia
“Sekira pukul 19.00 wib, pelaku (Sabihis) sedang ribut dengan istrinya dan memukuli anaknya di pinggir jalan dekat Indomaret Lebak Denok, lalu korban (Suratmin) berusaha melerai dengan cara memisahkan keributan tersebut, lalu tersangka mengambil pisau dari meja dagangan gorengan,” katanya,
Akibat penusukan, imbuh Ali, korban mengalami luka robek 8 jahitan di bagian pelipis bagian kiri. Korban dapat diamankan warga sekitar dan membawanya ke Polsek Ciwandan.
“Korban ditusuk dan luka robek 8 jahitan di kepala bagian kiri, lalu korban melawan dan membanting pelaku ke arah semak - semak, kemudian pelaku diamankan oleh warga masyarakat lalu diserahkan ke pihak Mapolsek Ciwandan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh Ali, Sabihis mengalami gangguan jiwa dan sekarang dirinya sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon untuk dibawa ke yayasan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Yah Sabihis mengalami gangguan jiwa sekarang sudah diserahkan ke Yayasan penanganan ODGJ lewat Dinsos,” pungkasnya.
Baca Juga:WH, Bapak Siksa Anak Perempuan di Serpong Terancam Penjara 5 Tahun
Kontributor : Adi Mulyadi