"Kalau dari pihak kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan Justice Collaborator, maka harus menunggu 1/3 dari masa pidana dulu baru bisa diusulkan (remisi)," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
"Kalau dari pihak kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan Justice Collaborator, maka harus menunggu 1/3 dari masa pidana dulu baru bisa diusulkan (remisi)," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini