Lakukan Penyekatan, Polisi Sita 6 Mobil Travel Gelap di Kota Tangerang

Agus menambahkan enam mobil yang dilakukan penyitaan merupakan angkutan pribadi yang dijadikan travel.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 April 2021 | 10:42 WIB
Lakukan Penyekatan, Polisi Sita 6 Mobil Travel Gelap di Kota Tangerang
Polisi tilang travel gelap di Kota Bekasi.[Ist]

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan 115 armada travel gelap yang tetap akan dioperasikan untuk mengangkut pemudik ke sejumlah daerah di tengah upaya pemerintah mencegah warga mudik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Polisi menyatakan armada yang diamankan dalam operasi 27-28 April 2021 tersebut tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.

Penyedia jasa angkutan secara ilegal itu juga tidak mewajibkan penumpang mereka menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil negatif tes swab antigen.

"Padahal berdasarkan addendum surat Gugus Tugas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik swab antigen maupun genose atau PCR," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:Polisi Tilang Tiga Travel Gelap di Kota Bekasi

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak