Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Miris, Pegawai Puskesmas Palsukan Surat Bebas Covid-19 Untuk Modal Nikah
Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 sehingga menyebabkannya ditangkap polisi.
Hairul Alwan
Minggu, 25 April 2021 | 03:05 WIB

BERITA TERKAIT
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
15 Agustus 2025 | 18:55 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini