Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Miris, Pegawai Puskesmas Palsukan Surat Bebas Covid-19 Untuk Modal Nikah
Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 sehingga menyebabkannya ditangkap polisi.
Hairul Alwan
Minggu, 25 April 2021 | 03:05 WIB

BERITA TERKAIT
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
09 Oktober 2025 | 16:49 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini