Miris, Pegawai Puskesmas Palsukan Surat Bebas Covid-19 Untuk Modal Nikah

Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 sehingga menyebabkannya ditangkap polisi.

Hairul Alwan
Minggu, 25 April 2021 | 03:05 WIB
Miris, Pegawai Puskesmas Palsukan Surat Bebas Covid-19 Untuk Modal Nikah
Rilis pegawai puskesmas palsukan surat bebas covid-19 [Foto: Jatimnet.com/ Karina Norhadini]

"Warga ini ditolak pihak Puskesmas saat itu. Nah, jadi kesempatan tersangka saat Pak Sulkan ini berjalan keluar. Lalu ditawarinya yang bersangkutan surat palsu tersebut tanpa harus melakukan tes fisik dengan biaya Rp150 ribu," katanya.

Keberhasilan tersangka inilah yang membuatnya kembali melakukan aksi yang sama untuk kedua kalinya. Terlebih, dirinya sebagai tenaga honorer yang berada di bagian loket memiliki kemudahan akses.

Selain itu, stempel yang digunakan merupakan stempel asli Puskesmas Pungging yang berada di ruang kerja tersangka dan petugas lainnya.

"Untuk mengelabui petugas lainnya, dia selalu melakukannya di sore hari. Saat semua orang tidak ada di lokasi," kata Donny.

Baca Juga:Bupati Bogor: Kita Tidak Menjamin COVID-19 Akan Segera Berakhir

Selain puluhan lembar surat keterangan palsu yang disita dari pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer milik Puskesmas Pungging yang digunakan untuk menjalankan aksinya selama ini.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini