Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Miris, Pegawai Puskesmas Palsukan Surat Bebas Covid-19 Untuk Modal Nikah
Tenaga honorer atau pegawai Puskesmas Pungging itu terlibat dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 sehingga menyebabkannya ditangkap polisi.
Hairul Alwan
Minggu, 25 April 2021 | 03:05 WIB

BERITA TERKAIT
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
09 Juni 2025 | 07:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
09 Juni 2025 | 19:02 WIB WIBTerkini