Dokter Buat Konten Mesum di Tiktok, Begini Nasibnya Sekarang

Tampak video mulai menyorot wajah dokter tersebut dengan sorot mata yang tajam, mengerutkan alis, dan mengulum dan mengigit bibir sendiri.

Hairul Alwan
Jum'at, 23 April 2021 | 03:56 WIB
Dokter Buat Konten Mesum di Tiktok, Begini Nasibnya Sekarang
dr. Kevin Samuel Marpaung pembuat konten mesum di Tiktok (kiri) [Ist]

SuaraBanten.id - Seorang dokter bernama dokter Kevin Samuel Marpaung baru-baru ini viral di media sosial Tik tok. dr. kevin viral setelah buat konten mesum di Tiktok.

Dalam video unggahannya, Kevin terlihat mengenakan jas putih khas dokter dengan mengalungkan stetoskop, juga sarung tangan dalam keadaan steril.

Berdasarkan keterangan video, Kevin memerankan sebagai dokter obgyn yang diminta untuk mengecek pembukaan serviks persalinan.

Tampak video mulai menyorot wajah dokter tersebut dengan sorot mata yang tajam, mengerutkan alis, dan mengulum dan mengigit bibir sendiri.

Baca Juga:Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub

Kedua jarinya mulai diacungkan, dengan latar musik disko lewat efek pancaran lampu berkelap-kelip.

Melansir dari akun Twitter @JakaWiradinata, video ini mendapat tanggapan dari warganet sebanyak 3.000 lebih komentar. Meski sudah ada klarifikasi minta maaf dari dokter Kevin tersebut.

Atas video unggah Kevin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan sanksi kepada dokter Kevin Samuel Marpaung setelah menghebohkan dengan membuat konten mesum ibu melahirkan melalui aplikasi, TikTok.

Dalam kasus ini, dokter Kevin dijatuhi sanksi selama 6 bulan karena terbukti melanggar etika profesi sebagai seorang dokter.

Sanksi enam bulan itu disampaikan Ketua IDI Jakarta Selatan, M. Yadi Permana di Kantor IDI Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021). Namun IDI tak menjelaskan secara rinci soal sanksi 6 bulan yang dijatuhkan kepad dokter Kevin.

Baca Juga:Hamil Lima Minggu, Nathalie Holscher Mewek Depan Dokter

"Maka IDI cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur, tentu selama 6 bulan," kata Yadi.

Mengutip terkini.id-Jaringan Suara.com, Yadi menambahkan, sanksi tersebut merujuk pada mekanisme tata kelola organisasi kedokteran. Dalam hal ini, yang proses investigasi dan persidangan adalah Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran IDI Cabang Jakarta Selatan. Ia juga mengatakan insiden tersebut terjadi pada 17 April 2021 lalu.

"Saat itu, Kevin menggunggah video dengan konten ilustrasi pemeriksaan pasien perempuan saat detik-detik proses persalinan," tuturnya.

Tak hanya di Tiktok, video tersebut turut tersebar di jejaring media sosial lainnya, yakni Twitter dan Instagram.

Konten tersebut, lanjut Yadi, rupanya menimbulkan persepsi beragam dari masyarakat luas yakni nuansa di luar kepatutan seorang dokter.

Bahkan, unggahan video Kevin dinilai begitu merendahkan martabat perempuan. Atas hal tersebut, reaksi keras bermunculan dari masyarakat yang menonton video tersebut.

"Unggahan tersebut menimbulkan persepsi bagi sebagian orang, menunjukan reka adegan bernuansa di luar kepatutan ketika seorang dokter memeriksa pasien yang merendahkan martabat wanita. Sehingga tentu menimbulkan protes banyak nentizen, terutama dair kalangan wanita,"urainya.

Berkenaan dengan kehebohan tersebut, pihak IDI Jakarta Selatan memanggil dokter Kevin pada 19 April 2021. Bahkan, investigasi terhadap yang bersangkutan mulai dilakukam.

"Dengan kejadian di atas, IDI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 telah mulai menginvestigasi dan memanggil dokter Kevin Samuel Marpaung," sambungnya.

"Dengan kejadian di atas, IDI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 telah mulai menginvestigasi dan memanggil dokter Kevin samuel," sambungnya.

Dijelaskan pula jika proses investigasi itu meliputi beberapa kali persidangan etik. Puncaknya, pada 21 April 2021 bertepatan dengan Hari Kartini, dokter Kevin mengakui kesalahannya karena perbuatannya sudah masuk dalam pelanggaran etika profesi kategori sedang.

"Bertepatan dengan Hari Kartini yang bersangkutan mengakui tersebut dan berjanji tidak akan akan mengulangi karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," ungkap Yadi.

REKOMENDASI

News

Terkini