Ogah Ngaku Cabuli Siswi SMP, Skandal Tukang Fotokopi Terungkap Karena Ini

Ia bersikukuh terus membantah tudingan telah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SMP tersebut.

Hairul Alwan
Jum'at, 16 April 2021 | 03:30 WIB
Ogah Ngaku Cabuli Siswi SMP, Skandal Tukang Fotokopi Terungkap Karena Ini
ilustrasi pencabulan

Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.

"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," ujar Dwi.

Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak