Ogah Ngaku Cabuli Siswi SMP, Skandal Tukang Fotokopi Terungkap Karena Ini

Ia bersikukuh terus membantah tudingan telah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SMP tersebut.

Hairul Alwan
Jum'at, 16 April 2021 | 03:30 WIB
Ogah Ngaku Cabuli Siswi SMP, Skandal Tukang Fotokopi Terungkap Karena Ini
ilustrasi pencabulan

SuaraBanten.id - Panjaga fotokopi berinisial DS (26) ogah ngaku cabuli  siswi SMP sekaligus pelangganya.

Ia bersikukuh terus membantah tudingan telah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SMP tersebut.

Kapolsek Kotagede Kompol Dwitavianto mengatakan, namun upaya yang ia lakukan sia-sia karena pihak kepolisian sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV.

"Berbekal keterangan yang minim dan dari rekaman CCTV yang memang tidak begitu tajam. Lalu kita kita edit atau pertajam sebagai bukti untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan," ujar Dwi kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021).

Kronologi bermula saat korban yang masih duduk di sekolah SMP datang ke tempat fotokopi untuk keperluan tugas, dimana tersangka bekerja pada hari Sabtu (10/4/2021) lalu.

"Korban ini awalnya mau ngeprint tugas sekolah, filenya ada di handphone. Lalu pelaku yang bekerja di situ menghampiri untuk melayani saat ngeprint," ucapnya kepada Suarajogja.id-Jaringan Suara.com.

Dwi menjelaskan, saat pelaku duduk bersebelahan dengan korban tiba-tiba melakukan tindakan cabul hingga membuat korban kaget.

Pelaku yang tak mengaku, sempat membuat proses penyidikan cukup sulit. Namun dengan adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya perbuatan pelaku dapat dipastikan buktinya.

Kepolisian bahkan mengumpulkan sejumlah keterangan korban serta para ahli, mulai dari psikolog hingga ahli gesture dengan tambahan bukti pendukung berupa rekaman CCTV.

"Sampai saat ini pelaku ini tidak mengakuinya. Tapi, kami yakin dengan keterangan korban dan CCTV, lalu dibantu para ahli baik psikolog serta ahli gesture. Sehingga berkesimpulan pelaku memang sengaja melakukan pencabulan ini," terangnya.

Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.

"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," ujar Dwi.

Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak