Enam Investor Asal Cina Datang ke Banten, Tiga Dikabarkan Positif Covid-19

Tiga dari ke-6 WNA itu Wei Jun (40), Luo Mingliang (40) dan Cheng Lianglong (64) dikabarkan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di hotel berbintang di kawasan Cikande.

Hairul Alwan
Jum'at, 26 Maret 2021 | 20:01 WIB
Enam Investor Asal Cina Datang ke Banten, Tiga Dikabarkan Positif Covid-19
Ilustrasi paspor. (Pixabay/cytis)

SuaraBanten.id - Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Cina dikabarkan datang ke Provinsi Banten akhir Februari 2021 lalu.

Beredar kabar juga jika mereka masuk ke Indonesia yakni ke Banten diduga menggunakan visa wisata.

Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, keenam WNA asal Cina tersebut merupakan calon investor dari PT Xiang Wang Indonesia.

Perusahaan itu dalam proses penggantian manajemen dan bidang usaha dari perusahaan sebelumnya yakni PT DSG Surya Mas Indonesia yang memproduksi popok bayi dan dewasa.

Baca Juga:Menkumham: Paspor Amerika Serikat Orient Berlaku hingga 2027

Tiga dari ke-6 WNA itu Wei Jun (40), Luo Mingliang (40) dan Cheng Lianglong (64) dikabarkan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di sebuah hotel berbintang di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung membenarkan kehadiran enam WNA asal Cina tersebut.

Meski demikian, Victor membantah jika visa yang digunakan enam WNA asal Cina merupakan visa wisata.

“Kami ke PT DSG Surya Mas Indonesia yang diganti menjadi PT Xiang Wang Indonesia. Jadi waktu kita ke sana kita temukan 6 orang Warga Negara Cina tidak memegang passport tapi tidak (sedang) bekerja, jadi posisi mereka di kantor," kata Victor ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/3/2021).

"Mereka pakai Visa Kunjungan, jadi kalau Visa Kunjungan itu bisa ke perusahaan bisa ke kantor. Bukan Visa Wisata, yang benar Visa Kunjungan,” imbuhnya.

Baca Juga:China Luncurkan Paspor Virus Pertama di Dunia, Apa Fungsinya?

Menurut Victor, pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan yang mendatangkan enam WNA tersebut.

Setelah ditelusuri, kata Victor, satu orang melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Di antara 6 (orang) itu, yang kami duga 1 orang tidak mentaati peraturan pasal 75. Jadi mau kami deportasi kemarin,” kata dia.

Masih dalam keterangannya, Victor menjelaskan sebelum dideportasi, saat menjalani PCR tes di klinik mandiri dr.M.Rifki Maulana di Kampung Salak Pulo RT09/03 Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, salah satu WNA tersebut positif Covid-19.

Saat ini Victor yang didampingi Kasi Intelijen dan Penindakkan Keimigrasian Serang Hattor Tampubolon mengakui bahwa satu WNA tengah menjalani isolasi mandiri di Swiss Belinn Hotel, Modern Cikande, Kabupaten Serang.

“Perusahaan yang menempatkan bukan kami. Kemungkinan besar tanggal 2 bulan 4 nanti kita pulangkan dia.”

Mengenai penempatan pasien Covid-19, Victor menilai bukan tanggung jawab pihaknya untuk menempatkan selama isolasi mandiri dari Covid-19.

“Pihak rumah sakit dengan perusahaan itu bukan urusan kita, bukan kita yang membiayai. Tapi passport-nya masih kita pegang, dan dijaminin oleh perusahaan tidak akan melarikan diri.”

Terkait WNA lain yang datang ke Banten, pihak Imigrasi Serang mengaku sudah melengkapi dokumen kedatangan.

Ditanya mengenai keberadaannya saat ini, pihak Imigrasi menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada pihak perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini