Dianggap Rendahkan Martabat Peradilan, Habib Rizieq Shihab Terancam Pidana

"Dia bisa kena tindak pidana baru. Yakni menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri, ungkap Petrus Selestinus.

Hairul Alwan
Senin, 22 Maret 2021 | 08:15 WIB
Dianggap Rendahkan Martabat Peradilan, Habib Rizieq Shihab Terancam Pidana
Petrus Selestinus [suara.com/Dian Rosmala]

Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya, lanjut Petrus, harus tahu dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.

“Harus disampaikan secara santun dan tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang terjadi di dalam persidangan kemarin,” ucapnya lagi.

Tak hanya itu, sambung Petrus, Rizieq Shihab dan penasihat hukum semestinya memaklumi situasi persidangan yang terpaksa digelar daring karena situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:Video Hoax Penangkapan Jaksa Kasus HRS Viral, Muannas Alaidid: Jahat Banget

Aturan itu, berlaku bagi perkara tindak pidana umum yang perkara perdata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak