SuaraBanten.id - Tembok beton di Jalan Akasia Ciledug yang sempat mengisolasi rumah warga telah dirobohkan oleh Pemkot Tangerang, Rabu (17/3/2021)
Pemerintah melalui Satpol PP Kota Tangerang melakukan pembongkaran Tembok beton setinggi 2 meter untuk mengembalikan fungsi jalan.
Pantaun SuaraJakarta.id (Jaringan Suar.com) tembok beton Jalan Akasia Ciledug itu mulai dirobohkan sekira pukul 08.00 WIB. Tembok yang dibangun Asrul Bahrun selaku warga yang mengklaim lahan tersebut berhasil dirobohkan menggunakan dua escavator.
Anak dari pemilik Tanah, Asep mengaku senang dengan dirobohkannya tembok Beton Jalan Akasia Ciledug tersebut. Bahkan dirinya menginformasikan kabar baik ini kepada seluruh keluarganya.
Baca Juga:Bruk, Dua Eskavator Ratakan Tembok Beton Jalan Akasia Ciledug
"Allhamdulillah saya bersyukur kepada Allah SWT bisa diberikan jalan atau akses saat ini. Jadi kita engga terkurung lagi seperti dipenjara," ujar salah satu warga yang sempat terisolasi oleh tembok beton tersebut, Asep saat ditemui di lokasi, Rabu (17/3/2021).
"Wah seneng banget, keluarga yang di medan atau semua saudara saudara kami bersyukur alhamdulillah," imbuhnya.
Sementara itu, Herry Mulya ahli waris atau anak ketiga dari Almarhum Anas Burhan menyayangkan dengan dibongkarnya tembok tersebut.
Meski demikian, ia tidak mau menghalangi perobohan tembok tersebut. Menurutnya,pihaknya tetap mematuhi apa yang dilakukan Pemerintah kota Tangerang
"Kita tidak ingin melawan apa yang dilakukan aparat ini. Tapi saya menyayangkan bahwa tanpa ada informasi atau surat dari pengadilan. Karena kami pemilik sah dari tanah ini," ujarnya.
Baca Juga:Pembongkaran Tembok Beton Jalan Akasia Ciledug Dijaga Puluhan Polisi
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran tembok beton Jalan Akasia Ciledug yang menutup akses rumah warga diamankan puluhan aparat, Rabu (17/3/2021).
Terlihat petugas gabungan Polres Metro, Kodim 0506/Tangerang, Satpol PP, dan Dishub Kota Tangerang bersiaga saat peroses pembongkaran tembok beton yang bangun oleh Asrul Burhan alias Ruli selaku pihak yang menglaim tanah sengketa itu miliknya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim