SuaraBanten.id - Tanah sengketa di Jalan Akasia Ciledug, Kota Tangerang ternyata tercatat sebagai jalan umum. Hal itu terungkap dari sertifikat tanah yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," kata Ivan, Senin (15/3/2021).
Terkait sengketa tanah tersebut, lanjut Ivan, Pemkot Tangerang akan mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran tembok yang dibangun oleh pihak yang mengaku pemilik tanah. Kata dia, hal tersebut dilakukan lantaran mediasi yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak menemui titik terang.
Baca Juga:Warga Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Wali Kota Tangerang: Bongkar Pagarnya
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait polemik sengketa tanah yang berujung pembangunan tembok beton dan berdampak pada hilangnya akses jalan menuju rumah warga.
Arief mengungkapkan, ia telah menginstruksikan jajaran Satpol PP Kota Tangerang melakukan pembongkaran tembok beton yang telah dibangun lantaran menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Baca Juga:Rumah Warga di Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Ini Klarifikasi Ahli Waris