SuaraBanten.id - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota mengamankan seorang seorang penjual obat-obatan keras di Perumahan Bumi Serang Baru, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota.
Disampaikan Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Serang Kota Iptu Markhus, pelaku berinisial AC (24) diamankan pada Kamis (11/3/2021) lalu. Bersama dengan tersangka, turut diamankan pula ribuan obat-obatan yang masuk dalam kategori G.
"Kita sita 1.238 butir obat jenis Hexyimer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil serta hasil uang penjualan sebesar Rp530 juta dan satu pak plastik klip bening," katanya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya obat-obatan keras yang beredar. Petugas lantas menyelidiki laporan itu.
Baca Juga:Tolak KLB, Fraksi Demokrat DPRD Serang: Moeldoko Tak Tahu Malu
Pelaku AC telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
"AC juga memasarkan obat-obatan keras ini di aplikasi online Shoppe. Sudah lima tahun jual obat ini," kata dia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Resor Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 196 junto 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. [Antara]
Baca Juga:Ngeri! Aksi Geng Motor di Serang Timur, Pamer Senjata hingga Lukai Warga