SuaraBanten.id - Seorang paman di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang tega mencabuli tiga keponakannya sendiri yang merupakan saudara kakak beradik. Tiga korban berinisial RR, RS dan E tersebut masih duduk di bangku sekolah, SMP dan SMA.
Tidak hanya sekali, pria berusia 40 tahun ini diduga sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2010 hingga 2015.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan keadaan rumah korban yang sepi karena kedua orang tuanya bekerja di perusahaan industri.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban dan dengan cara yang sama yaitu menarik tangan korban dengan paksa dan serta ada juga dengan cara mengiming-imingi duit pelaku berhasil mencabuli ketiga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Kusuma, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga:Geger Pria Cabuli Bocah di Riau, Pelaku Sudah Tak Berbusana saat Digerebek
Awalnya, korban tidak berani mengungkapkan apa yang diperbuat oleh pamannya tersebut kepada orang tuanya. Selain takut, korban juga berulang kali mendapatkan ancaman dari tersangka.
Usai bertahun-tahun tertahankan, orang tua korban yang mengetahui hal ini langsung melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian menciduk pelaku Kamis (4/3/2021) dini hari di rumahnya. tersangka diancam Pasal 81 (1) dan (2) Jo Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.