Ketua Geng Motor Sangar di Serang Ternyata Bekerja Sebagai Satpam

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Martri Sonny, tersangka berinisial A (22) merupakan kepala geng motor All Star Serang Timur.

M Nurhadi
Rabu, 10 Maret 2021 | 12:28 WIB
Ketua Geng Motor Sangar di Serang Ternyata Bekerja Sebagai Satpam
Warga Serang digegerkan dengan video berdurasi 22 detik yang berisi puluhan anggota geng motor di Lampu Merah Ciceri yang dipersenjatai senjata tajam (sajam) berbentuk celurit dan samurai dan gergaji.

SuaraBanten.id - Hingga saat ini, 19 orang anggota geng motor All Star Serang Timur diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Lima dari total anggota geng motor itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan senjata tajam, melanggar protokol kesehatan dan DPO kasus penganiayaan.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Martri Sonny, tersangka berinisial A (22) merupakan kepala geng motor All Star Serang Timur. 

Pria yang ternyata juga bekerja sebagai sekuriti atau satpam di salah satu perusahaan di Serang tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP karena menghasut dan perbuatan melawan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga:Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap

“Selain itu ada tersangka D merupakan DPO kasus penganiayaan. D dikenakan Pasal 170 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Banten kepada Bantennews (jaringan Suara.com), Rabu (10/3/2021).

Sementara, anggota lain seperti EK (17), MR (19), (AEG) (16), dan (ED) (20) diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 10 orang lainnya yaitu AA (22), FM (19), PDP (18), SR (19), CP (15), AP (17), ARH (18), RS (18), S (18 thn), ZA (17) dijerat dengan Pasal 11 Ayat 1 Perda No 1 Thn 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19 dengan ancaman 1 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk empat orang anggota lainnya yang tidak berada di TKP yaitu DAS (22), NI (21), IR (23), dan AZ (17) dijadikan saksi.

Sehingga, dari 19 anggota yang ditangkap, 15 orang ditetapkan menjadi tersangka sesuai peran masing-masing, dan 4 orang dijadikan menjadi saksi karena hasil penyelidikan mereka tidak berada di lokasi.

Baca Juga:Tambah 867 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 353.075 Orang

Meski demikian, kepolisian hingga saat ini terus memburu anggota geng motor lainnya karena diduga kabur ke arah Jakarta dan Bogor.

“Setelah viral mereka kabur namun kami tetap akan memburu para pelaku,” kata dia.

“Banyak komunitas motor yang aktivitasnya positif, itu bisa menjadi contoh untuk rekan-rekan. Kepada orangtua kami juga meminta agar memperhatikan dan membimbing anak-anaknya,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini