Anak Mantan DPR Pelaku Korupsi Kembalikan Uang, Mohon Hukuman Diringankan

Hari ini kita menerima uang pengembalian dari lima terdakwa (kasus korupsi) RTLH 2015, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Nur Handayani.

M Nurhadi
Rabu, 24 Februari 2021 | 15:51 WIB
Anak Mantan DPR Pelaku Korupsi Kembalikan Uang, Mohon Hukuman Diringankan
Kuasa hukum terdakwa Acep Saepudin (kiri) saat memberikan uang pengembalian hasil korupsi RTLH ke Kajari Lebak Nur Handayani (kanan), Rabu (24/2/2021). (Bantenhits/Fariz Abdullah)

SuaraBanten.id - Lima terdakwa dalam kasus korupsi penyelewengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2015 lalu di Lebak dikabarkan mengembalikan uang senilai dengan yang mereka korupsi.

Para terdakwa itu berinisial A, S, UH, CM dan anak mantan anggota DPR, NTS. Dengan diwakili kuasa hukumnya, Acep Saepudin & Partners, para pelaku mengembalikan uang sebesar Rp130 juta ke Kejaksaan Negeri Lebak dari total kerugian Rp550 juta.

“Hari ini kita menerima uang pengembalian dari lima terdakwa (kasus korupsi) RTLH 2015,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Nur Handayani kepada awak media, Rabu (24/2/2021).

“Uang ini (pengembalian) akan segera kita setorkan ke kas negara,” sambungnya.

Baca Juga:Relawan FPI Bantu Korban Banjir Diusir, Refly Harun Sindir Korupsi Bansos

Nur menambahkan, pengembalian uang oleh para tersangka tersebut sama sekali tidak mempengaruhi hukuman dari tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Tidak, tidak menghilangkan. Sekarang sedang proses sidang di Serang,” tuturnya, melansir BantenHits (jaringan Suara.com).

Berkaitan dengan hal ini, Kuasa hukum lima terdakwa kasus korupsi RTLH, Acep Saepudin menyebut, kliennya baru bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta dari total Rp550 juta dari hasil iuran.

Dari iuran tersebut, NTS memberikan uang sebesar Rp100 juta, S Rp10 Juta, CM Rp10 Juta, A Rp5 Juta dan UH Rp5 Juta.

“Kita berharap bisa meringankan tuntutan,”ucapnya.

Baca Juga:3 Terduga Koruptor Dana Reboisasi Hutan Kapuas Hulu Terancam 20 Tahun Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini