Begini Cara Manajer PT Hand Sum Tex Gelapkan Rp14,5 Milyar Uang Perusahaan

Pelaku utama kasus ini adalah manajer finance dan agency galaxy bernama Hasniati alias Anna.

M Nurhadi
Rabu, 17 Februari 2021 | 10:56 WIB
Begini Cara Manajer PT Hand Sum Tex Gelapkan Rp14,5 Milyar Uang Perusahaan
Proses sidang pemeriksaan saksi-saksi atas kasus penggelapan uang PT Hand Sum Tex. (Bantenhits)

SuaraBanten.id - Penggelapan uang perusahaan PT Hand Sum Tex hingga kini terus berjalan. Sidang yang merugikan perusahaan hingga Rp14,5 Milyar itu kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (16/2/2021).

Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaku utama kasus ini adalah manajer finance dan agency galaxy bernama Hasniati alias Anna.

Dua saksi didatangkan jaksa penuntut umum Tangerang Fachri di ruang 2 PN Tangerang. Salah satu saksi mengungkapkan, Hasniati menggelapkan uang perusahaan tekstil tersebut hingga Rp14,5 miliar.

Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex.

Baca Juga:Belum Pernah Dipakai, Shelter Tsunami di Wanasalam Sudah Rusak Parah

Anwar mengatakan, penggelapan uang ini terungkap saat perusahaan menerima tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp85 juta pada September 2019. Padahal perusahaan sudah tutup pada tahun 2018.

“Padahal waktu itu perusahaan sudah tutup 10 bulan yang lalu,” ujarnya dalam persidangan.

Dari kejanggalan ini, pihak perusahaan lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap, terdakwa yang telah bekerja di perusahaan sejak tahun 1997 ini menyisipkan penagihan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan.

“Perusahaan rutinnya membayarkan gaji karyawan, PLN dan BPJS. Itu semua (jumlah pengeluaran yang rutin) kecil. Yang Rp85 juta di luar itu,” ungkapnya.

Sebelum menyerahkan laporan ke atasan, terdakwa menambahkan tagihan ke dalam catatan yang sebelumnya ia terima dari akuntan.

Baca Juga:Novel Baswedan Dilaporkan soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Ini Kata KPK

“Terdakwa menambahkan nama PT dan rekening harusnya berbadan hukum, tapi transfer ke suaminya,” katanya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Bahkan, lanjut Anwar, modus yang dilakukan terdakwa tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu hingga merugikan perusahaan senilai Rp14,5 miliar.

“Jadi, selama ini tidak terdeteksi. Kalau dulu kan enggak kebaca karena banyak tagihan,” ucapnya.

Sementara saksi lain Ricky Umar menuturkan, perbuatan terdakwa terungkap usai diundang datang ke kantornya yang merupakan kantor penasehat hukum perusahaan dan mengakui perbuatannya.

“Ya saya minta maaf karena saya khilaf waktu itu,” kata Ricky.

Usai mengaku, terdakwa lantas menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terdakwa) serta uang Rp250 juta kepada perusahaan sebagai jaminan.

Ia menyebut, uang tersebut sudah dibagi-bagikan terdakwa kepada sejumlah orang termasuk keluarga. Selain itu, uang yang digelapkan tersebut juga disebut dipakai terdakwa untuk dibelikan ruko, rumah, mobil, investasi, dan lainnya.

“Waktu itu dibelikan renovasi rumah, asuransi, beli mobil, dan merenovasi rumah menjadi ruko,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini