SuaraBanten.id -
MUI haramkan suntik vaksin COVID-19 saat puasa. Hal itu dinyatakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak.
Suntik vaksin COVID-19 di siang hari saat puasa haram. Lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.
"Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau Vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh, yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Rojak saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.
Baca Juga:Susul Pfizer dan Sinovac, Vaksin AstraZeneca Dapat Izin dari WHO
Maka itu, Rojak menyarankan, penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
"Nggak, nggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.
Rojak yang juga menjabat Kepala Kemenag Tangsel untuk menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan nanti dilakukan di masjid usai sholat tarawih.
"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan nggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap. Lebih gampang lagi di mesjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.
Meski begitu, Rojak menuturkan, belum ada fatwa dari MUI pusat soal pelarangan penyuntikan vaksin di siang hari saat puasa Ramadhan nanti.
Baca Juga:Benarkah Penyintas Covid-19 Cukup Dapat Satu Dosis Vaksin?
"Belum ada fatwa MUI, tapi sudah banyak yang meminta fatwa tersebut. Cuma nanti secara resmi nanti akan ada fatwa dari MUI pusat. Tapi memang secara hukum ya nggak boleh lah, malam hari lebih aman," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kota Tangsel menyebut, vaksinasi Covid-19 bakal terkendala saat bulan puasa Ramadhan nanti. Alasannya, karena kondisi kesehatan tubuh tidak stabil saat menjalani puasa.
"Saat puasa kan enggak boleh divaksin, ketentuan dari agama nggak boleh," kata Tulus di lobi Pemkot Tangsel, Senin (15/2/2021).
Tulus menuturkan, kondisi ketahanan tubuh saat puasa akan menurun. Hal itu, dipicu lantaran asupan makanan yang berkurang dari saat tidak puasa.
"Saat puasa kan enggak boleh disuntik. Kedua, kondisi perutnya juga kosong. Sehingga kondisi kesehatanya belum tentu di atas 75 persen," tuturnya.
Dengan begitu, lanjut Tulus, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita masih melakukan pembahasan soal teknis. Apakah pelaksanaanya boleh oleh MUI, tapi kan saat ini kan kondisi sedang pandemi. Apakah bisa atau tidak ya kita tunggu putusannya," ungkap Tulus.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi di tengah bulan puasa Ramadhan itu kemungkinan bakal dilakukan malam usai buka puasa.
"Ya karena siang lagi puasa nggak boleh divaksin, lalu apakah setelah buka puasa atau malam baru bisa vaksin? Mungkin saja, tapi kan kita harus menyiapkan teknisnya seperti apa," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah