SuaraBanten.id - Bu Guru Monica kirim foto bugil ke siswanya sendiri. Bu Guru Monica pun mengajak si siswa itu tidur bersama dan melakukan hubungan intim.
Bu Guru Monica diduga mengirimkan foto bugil yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada salah satu siswa di kelasnya.
Bu Buru cabul itu bernama Monica Elizabeth. Monica Elizabeth adalah guru asal Sydney. Monica Elizabeth pun merasa tak bersalah atas tuduhan tersebut.
Monica Elizabeth, dikutip dari News.com.au, menjalani sidang di Pengadilan Distrik Downing Center.
Baca Juga:Banyak Guru Rasis dan Mesum, DPRD DKI Minta Ada Tes Kejiwaan Pengajar
Di dalam sidang tersebut, ia mendengar 12 dakwaan, termasuk dakwaan hubungan seksual dengan anak.
Bu Guru Monica itu membantah tuduhan telah melakukan berhubungan seks dengas siswanya yang berusa 14 tahun.
Bu Guru Monica juga menolak dikatakan telah menghasut dan melakukan sentuhan seksual terhadap muridnya.
Selain itu, Bu Guru Monica juga mengaku tidak bersalah atas satu tuduhan melakukan tindakan seksual dengan mengirimkan foto alat kelaminnya kepada bocah itu melalui Snapchat.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Monica diduga mengirimkan sebuah pesan di Snapchat yang memperlihatkan dirinya sedang berbaring di tempat tidur dengan pesan: "Aku menunggumu".
Baca Juga:Pilih Tinggalkan Suami, Isi Surat Bu Guru yang Mesum sama Tukang Sampah
"Tidak bersalah," katanya kepada Hakim Pengadilan Distrik Kate Traill 12 kali saat dia secara resmi didakwa.
Monica menghabiskan satu bulan di tahanan setelah ditangkap pada bulan Juli tahun lalu di tengah tuduhan dia diduga menyerang bocah itu.
Diduga pelanggaran tersebut terjadi antara 24 Juni dan 6 Juli 2020.
Pengadilan juga mendengar bahwa dia akan diwakili di persidangan oleh pengacaranya yakni Margaret Cunneen SC.
Diperkirakan persidangan akan berjalan selama lima hari dengan tiga orang saksi, termasuk korban, untuk memberikan keterangan.
Monica juga mengubah jaminannya sehingga dia tidak lagi menjadi tahanan rumah dan dia harus mematuhi jam malam mulai pukul 08.00 malam - 08.00 pagi.
Dia tidak akan diizinkan meninggalkan rumah kecuali ditemani oleh ibu, ayah atau neneknya dan dia harus melapor ke polisi sekali sehari.