Polisi Tangkap Jaringan Besar Curanmor Banten, Penjualan ke Luar Pulau Jawa

"Gembong ini melakukan aksinya setahun 24 TKP dan puluhan barang bukti dijual ke Lampung dan Karawang," kata Edi.

M Nurhadi
Senin, 08 Februari 2021 | 15:31 WIB
Polisi Tangkap Jaringan Besar Curanmor Banten, Penjualan ke Luar Pulau Jawa
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi menginterogasi pelaku curanmor, Senin (8/2/2021).[Suarabanten.id/Alwan]

"SF selaku penadah menjual barang hasil curian ke Lampung dan Karawang dengan harga Rp15-20 juta," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah 5 tahun penjara. 

Kontributor : Hairul Alwan

Baca Juga:Cuaca Serang Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Pada Sore Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini