Saat penangkapan para pelaku di kotrakkan di wilayah Jayanti yang digunakan untuk merencanakan dan membahas penjualan hasil curian, petugas mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda Beat warna putih dan satu uni Honda Futura warna putih.
"Kami juga mengamankan Toyota Avanza warna hitam di rumah FS (Otak gembong curanmor yang tewas) di Kibin. Sementara puluhan BB lainnya saat ini dilakukan penyidikan dan pengembangan," urai Edi.
Edi mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan roda dua ataupun roda empat di sembarang tempat.
"Gunakan kunci ganda dan tingkatkan kewaspadaan dengan ronda dan siskamling," imbaunya.
Baca Juga:Cuaca Serang Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Pada Sore Hari
Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten kombes Pol Martri Sonny mengatakan, setelah berhasil melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, N dan MR bersama FS, otak gembong curanmor menjual hasil curian ke SF.
"SF selaku penadah menjual barang hasil curian ke Lampung dan Karawang dengan harga Rp15-20 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah 5 tahun penjara.
Kontributor : Hairul Alwan
Baca Juga:Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kantor Kelurahan Kalitimbang